SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mendorong Polda Metro Jaya memeriksa semua pimpinan KPK secepatnya. Diduga perbuatan dan kasus Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap orang berperkara di KPK tidak tidak dilakukan sendirian.
“Pimpinan KPK itu bersifat kolektif kolegial. Perbuatan dan kasus Firli tidak mungkin sendirian. Ada satu atau dua pimpinan KPK lainnya yang sangat mungkin terlibat.” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (4/12)
Menurut Edy, penyidik Polda Metro perlu menelusuri lebih dalam terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) bukan hanya dilakukan oleh Firli tapi melibatkan pimpinan lainnya. Dicontohkan kasus pelanggaran etik pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar berulangkali hingga terjadi pengunduran diri pada 30 Juni 2022.
Lili Pantauli Siregar kemudian digantikan Johanis Tanak yang memenangkan voting pemilihan di Komisi III DPR RI pada 28 September 2022. Jahonis Tanak yang dilantik presiden pada 28 Oktober 2022, dilaporkan ICW ke Dewas KPK diduga melakukan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum di Sekretariat Jenderal Minerba Kementerian ESDM sekitar bulan Maret 2023. Selain itu, Jonahis Tanak diduga juga menerima tamu tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto di Lantai 15 Gedung KPK.
“Deretan dugaan pelanggaran etik itu sangat mencoreng KPK. Kita tidak membahas Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri yang sudah jadi tersangka dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya. Mesti pelanggaran etik lebih tinggi, tapi status hukum sudah memperjelas semuanya.” jelas Edy.
Untuk itu, Edy menyarankan Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL seluas-luasnya. Di mana ada indikasi perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama ataupun turut serta di dalamnya.
“Tidak berhenti hanya pada dugaan pemerasan tersebut, tapi dugaan suap dan gratifikasi semua kasus yang pernah berperkara di KPK yang belum dituntaskan hingga saat ini,” tambah Edy.
Edy meyakini pemeriksaan terpisah Firli Bahuri di waktu bersamaan dengan penguasa Alex Tirta, itu menyangkut dugaan suap dan gratifikasi. “Jika kasus pemerasan dilakukan praperadilan berarti status qua, tapi penyidik seperti nya fokus pada kasus yang lain,” kilahnya.
Untuk itu, Edy bersama aktivitas antikorupsi yang konsen terhadap etik dan perilaku pimpinan KPK terus mendorong Penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan kasus lebih mendalam dan luas. “panggil dan periksa semua unsur pimpinan KPK tersebut,” tegas Edy.***