Lemtaki Minta Dewas KPK Pecat Firli Agar Memudahkan Proses Hukum di Polda Metro Jaya

0
224
Firli Bahuri Mantan Ketua KPK Diperiksa Polda Metro Jaya di duga melakukan pemerasan SYL mantan menteri pertanian

 

SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memproses pelanggaran etika dan memecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK secepatnya. Hal ini untuk memudahkan proses hukum di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo dan dugaan kebocoran dukumen penyidikan di KPK.

Kedua kasus tersebut sedang berproses di Polda Metro Jaya, tetapi karena status Firli masih ketua KPK sehingga mengganggu penyidikan. “Kita minta dewas KPK segera memproses dan memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK agar proses hukum di Polda Metro Jaya tidak terhambat,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (9/10).

Menurut Edy, status Firli sebagai Ketua KPK tentu membuat penyidik Polda terhambat. Bagaimanapun juga sebagai pejabat tinggi negara ada koridor hukum yang harus dilalui? “Beda halnya ketika yang bersangkutan tidak menjadi pejabat lagi.”ujarnya.

Pimpinan KPK bermasalah dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan ini merupakan yang kedua kali dalam periode kepemimpinan 2019-2023. Masa jabatan mereka juga seharusnya sudah demisioner namun diperpanjang berdasarkan putusan MK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dan akan berakhir pada 2024.

Lembaga antirasua KPK yang seharusnya independen dan mandiri, diduga dijadikan alat kekuasaan untuk politik. Di mana perpanjangan jabatan dilakukan diduga karena ada sejumlah agenda politik yang belum dituntaskan. Termasuk KPK yang mencoba berkali-kali memeriksa Anies Baswedan terkait proyek Formula E. Bahkan deklarasi capres Anies dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) membuat yang bersangkutan langsung diperiksa KPK. “Agak sulit meyakini kalau saat ini KPK tidak terintervensi terkait politik,” jelas Edy.

Untuk itu, Edy minta Dewas KPK segera memproses Firli dan memberhentikannya sebagai Ketua KPK, mengingat proses hukum di Polda Metro Jaya sudah masuk ke tahap penyidikan. “Kami mendukung sepenuhnya Polda Metro Jaya dalam proses hukum terhadap Firli tersebut segera dituntaskan, agar marwah KPK bisa ditegakkan kembali sebagai lembaga yang berintegritas dan independen.” paparnya.

Lebih lanjut Edy menekankan bahwa untuk kasus dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya untuk menggunakan Pasal 2, 3 dan 12E UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini kan dugaan pemerasan sebagai kriminal murni, tindakan yang melekat di dalamnya ada jabatan dan kewenangan – maka UU Tipikor bisa diterapkan kepada yang bersangkutan.” tegasnya.

Edy menambahkan, penting Dewas KPK segera memproses dan memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK. “Jangan ditunda-tunda. Karena semakin diperlambat, integritas lembaga akan semakin jatuh dan kepercayaan publik bisa hilang, bahwa benar KPK digunakan untuk kepentingan politik dan kekuasaan,” tambahnya.***