‘
SuryaNews jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta Ketua KPK Firli Bahuri berhenti bersandiwara dan berpura-pura seakan jadi korban dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang disidik Polda Metro Jaya.
“Stop playing victim itu. Tidak ada yang mengorbankan seorang ketua KPK, kecuali tanggung jawab personal.” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (21/11).
Firli tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya dan dua kali bersedia diperiksa namun minta tempat dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Beberapa kali jadwal pemeriksaan itu seolah sengaja berbenturan dengan kegiatan Firli sebagai Ketua KPK. Termasuk beberapa kali gagalnya pemeriksaan Dewas KPK. Tetapi Firli pernah kedapatan sedang bersantai dan makan durian di Aceh pada tanggal 10 November, di mana tanggal 7 November dia mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Firli yang disangkakan sebagai pelaku pemerasan terhadap SYL, kasusnya naik ke Penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023. “SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan. Artinya sudah ada nama tersangka di situ. Tinggal penguatan alat bukti dan mengumumkan ke publik,” jelas Edy.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12g dan Pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat negara dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang melekat pada dirinya.
Perkembangan penyidikan menemukan dugaan tidak pidana baru gratifikasi sewa rumah mewah di Kertanegara 46 dari Alex Tirta, pengusaha hiburan di Jakarta sejak tahun 2021, pasca penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dan KPK. “Sebenarnya publik menunggu akhir dari drama yang dimainkan Firli saat ini,” ujar Edy.
Lebih lanjut Edy menekankan agar Firli Bahuri sebagai pejabat lembaga penegak hukum menjadi contoh dan tauladan, bukan sebaliknya. Terkesan berbelit-belit, menghindari pemeriksaan, menghindari wartawan, tanpa penjelasan apapun.
“Terlebih belakangan memberikan kesan seolah Firli adalah orang yang sengaja dikorbankan atau menjadi korban dalam dugaan pemerasan terhadap SYL tersebut.” jelasnya.
Lemtaki mendukung penuh proses hukum terhadap SYL di KPK, tetapi bukan berarti bisa menghilangkan dugaan pemerasan yang disangkakan atas Firli. “Membangun opini seolah-olah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Firli adalah sebagai bentuk serangan dan perlawanan koruptor terhadap dirinya. Ini persoalan hukum personal dan tanggung jawab personal.” tegas Edy.
Untuk itu, Edy menyarankan agar Penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak terpengaruh manuver apapun yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut. “Penyidik Polda Metro dapat langsung menetapkan status tersangka terhadap Firli jika sudah cukup alat bukti. Jika diperlukan melakukan jemput paksa!” tambah Edy.***