Lemtaki Minta Hakim PN Jaksel Langsung Tolak Praperadilan Kedua Firli !

0
117
Edy Susilo

 

SuryaNews Serang-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia Lemtaki minta majelis hakim yang akan menangani praperadilan kedua Firli Bahuri atas Polda Metro Jaya langsung menolak. Pasalnya, dalam putusan praperadilan pertama yang dibacakan Hakim PN Jaksel, tgl 19 Desember 2023, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, sekaligus menyatakan penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) sah secara hukum.

“Seharusnya Firli fokus untuk pembelaan dalam persidangan materi kasusnya, bukan melakukan praperadilan lagi. Meski itu hak yang bersangkutan, tapi juga tidak relevan.” kata Ketua Lemtaki, Edy Susilo kepada media (26/1)

Edy menyarankan agar penyidik Polda Metro Jaya tetap fokus menyelesaikan sangkaan dan tuntutan terhadap Firli. Hakim juga akan melihat bahwa proses hukum penyidikan di Polda Metro Jaya itu sudah tahap final untuk diajukan ke JPU. Tidak diterimanya gugatan praperadilan pertama Firli tanggal 19 Desember waktu itu adalah kesalahan dirinya dan tim pengacara yang materi gugatan tidak subtansial. Di mana berkas sudah sempat diajukan ke JPU dan dikembalikan untuk penyempurnaan. “Kami yakin penyidik sedang finalisasi berkas,” ujarnya.

Edy menjelaskan, Polda Metro Jaya bukan melakukan pemberkasan terkait dugaan pemerasan yang sudah menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023. Tetapi kasusnya berkembang pada dugaan suap dan gratifikasi secara berlapis, salah satunya pemberian sewa rumah mewah di Kertanegara 46 oleh pengusaha Alex Tirta, pemilik klub Alexis. Bahkan kasus bukan hanya berhenti pada dugaan tindak pidana korupsi tapi berkembang pada dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Maka disayangkan pihak-pihak yang justru mencurigai Kapolda dan Penyidik Polda Metro Jaya dengan pernyataan negatif. Masuk angin lah dan sebagainya. Mestinya semua pihak mendukung dan mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan proses hukum Firli tersebut,” tegasnya.

Persoalan Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Edy, penyidik tentu memiliki alasan tersendiri untuk itu. Sebab ketika penyidik melakukan penahanan maka proses hukum harus dikebut sesuai prosedur yang diatur KUHAP tentang penahanan. Sementara penyidik Polda Metro Jaya masih mengembangkan pada sangkaan kasus lainnya secara berlapis, termasuk menelusuri TPPU yang tidak mudah.

“Firli boleh saja melakukan praperadilan kembali, tapi secara subtansial penetapan tersangka bukan siapa yang menandatangani, tapi alat bukti yang sudah terpenuhi. Apalagi kasusnya sudah berkembang lebih besar, itulah mengapa Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 12 Desember, untuk melakukan penggeledahan rumah apartemen di Dharmawangsa.” jelas Edy.

Edy menambahkan, penyidik diminta tetap fokus menuntaskan kasus pemberkasan sehingga pelimpahan tidak akan dikembalikan oleh JPU. ” Kita dukung sepenuhnya dan siap terus memberikan masukan kepada penyidik setiap kali diperlukan,” tukasnya.***