Kajari Harus Periksa Anna Mu’awanah Terkait Gratifikasi ‘Cashback’ Pengadaan Mobil Siaga

0
540
Ana Muawanah Mantan Bupati Bojonegoro

 

Suryanews Bojonegoro -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta Kejaksaan Negeri Bojonegoro memeriksa Anna Mu’awanah, mantan Bupati Bojonegoro 2018-2023 terkait penerimaan cashback pembelian mobil siapa Suzuki APV GX oleh hampir semua Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro adalah gratifikasi. Untuk mendapatkan mobil siaga tersebut ada informasi, setiap Kades diharuskan setor sejumlah uang kepada pimpinan.

Pengadaan mobil siaga untuk 419 desa melalui dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) TA 2022 itu disediakan anggaran sekitar Rp. 103.750.000.000,- Anggaran yang direalisasikan di akhir tahun 2022 itu dianggarkan melalui APBD Perubahan Bojonegoro tahun 2022, dengan alokasi masing-masing desa sebesar Rp. 250 juta.

Proses pengadaan mobil siaga yang mayoritas mengambil mobil merek Suzuki APV GX seharga Rp. 218,5 juta, tersebar bau tidak sedap, bahwa masing-masing kepada desa mendapatkan dana cashback sebesar Rp. 15 juta atas pembelian kendaraan tersebut. Selain itu, setiap Kades diharuskan menyetor sejumlah uang kepada pimpinan OPD tempat anggaran dialokasikan.

“Penerimaan cashback oleh para kades itu termasuk gratifikasi. Gratifikasi merupakan bentuk tidak korupsi. Persoalan setoran ke atas itu juga perlu ditelusuri lebih lanjut. Untuk Jaksa harus memeriksa mantan Bupati Anna Mu’awanah .” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (8/12).

Edy menjelaskan, ada 3 poin yang perlu diperhatikan secara seksama yakni pertama harga mobil yang dibeli, maka sisa anggaran harus kembali disetor ke kas daerah; kedua penerimaan cashback kepada kepala desa sebagai bentuk gratifikasi. Ketiga, informasi setoran merupakan bentuk pemerasan pejabat kepada para kades.

Edy menilai Kejaksaan Negeri Bojonegoro terlalu lamban dan terkesan kurang serius memproses hukum dugaan gratifikasi tersebut sampai tuntas. “Memang ini korupsi berjama’ah karena hampir semua kepala desa menerimanya. Tapi tindakan itu salah dan melanggar hukum jadi ya harus diproses hukum. Semua yang menyangkut Anna Mu’awanah aparat seolah lamban dan ogah-ogahan” ujarnya.

Edy menilai jaksa kurang serius dalam mengungkap dugaan gratifikasi dan suap tersebut, karena kejanggalan proyek pengadaan mobil siaga desa itu sudah berhembus kencang sejak Oktober 2023 lalu. Namun kasusnya hampir belum menunjukkan perkembangan signifikan, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. “Padahal unsur tindak pidana korupsinya jelas,” tegasnya.

Namun demikian Edy menekankan bahwa penerimaan cashback pembelian mobil siaga oleh para kades itu jelas melanggar Pasal 12a atau Pasal 12b UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya lumayan kalau penerimaan itu masuk kategori pelanggaran pasal 12a dan 12b. Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Edy.

Pasal 12a dan 12b hampir senada bunyinya yang intinya ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;’

“Gratifikasi tersebut menurut saya sudah masuk kategori korupsi karena unsurnya sudah memenuhi; kades itu bagian penyelenggara negara, menerima hadiah atau gratifikasi, hadiah atau gratifikasi tersebut diberikan terkait dengan pengadaan mobil siaga, dan patut diduga karena kades melakukan pembelian mobil tersebut. Saya pikir tidak ada alasan kejaksaan tidak memproses cashback pembelian mobil siapa 2022 oleh para kades tersebut,” tegas Edy.

Sementara pengharusan kades setor kepada pimpinan OPD, atau bahkan ada pemotongan anggaran di atas, merupakan dugaan pelanggaran terhadap pasal 12e, seseorang bisa dihukum seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara. “Makanya penting memeriksa Anna Mu’awanah karena itu masih menggunakan anggaran tahun 2022,” kilah Edy. ***