Lemtaki Minta Kajari Tuban Periksa Kontraktor Rest Area Rp. 10 Miliar

0
131
Armen Wijaya Kepala Kejaksaan Negeri Tuban

 

SuryaNews Tuban-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta kejaksaan negeri Tuban untuk segera memanggil dan memeriksa kontraktor proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10.249.709.243,- TA 2022 yang masih mangkrak hingga saat ini. “Kita minta Kajari Tuban memanggil dan memeriksa kontraktor proyek Rest Area secepatnya,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (12/10).

Menurut Edy, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran proyek rest area Tuban itu perlu secepatnya mumpung masih hangat. Apalagi Dinas PU Tuban berencana menuntaskan proyek mangkrak tersebut dengan menggunakan APBD Perubahan TA 2023.

Rest area masih Mangkrak dan Belum di. Buka

“Untuk anggaran 2023 itu berapa jumlahnya juga belum diumumkan oleh PU. Jangan kemudian nanti ada pekerjaan yang tumpang tindih. Maka proses hukumnya mesti dijalankan dulu,” jelas Edy.

Proyek Rest Area Tuban yang memanfaatkan lahan bekas terminal bus lama di jalan RE Martadinata Tuban itu telah dianggarkan dua kali dalam setahun pertama Rp. 8.349.709.243,- dan di APBD Perubahan sebanyak Rp. 1,9 miliar dalam tahun yang sama yakni 2022.

“Dalam proses penganggaran aja sudah salah dan melanggar ketentuan. Ada dua kemungkinan masalah; kesalahan kontraktor perencanaan yang salah hitung, atau ada pemotongan anggaran sehingga kontraktor pelaksana seenaknya kerja dan tidak ditindak,” tegasnya.

Lebih lanjut Edy menekankan, kalau tidak ada permainan di tingkat anggaran maka kesalahan kontraktor pasti langsung ditindak tegas dan dilaporkan kepada aparat hukum. “Maka kami mengindikasi ada hal yang disembunyikan dalam anggaran tersebut, sehingga ketika pekerjaan tidak selesai, pihak pemkab Tuban justru menganggarkan kembali di perubahan sebesar Rp 1,9 miliar – namun kontraktor baru juga tidak menuntaskan pekerjaan.” Paparnya.

Melihat kondisi proyek yang ditutup pagar seng dan terbengkalai maka ada indikasi ketidakberesan dalam proyek tersebut. “Maka itu kontraktor proyek Rest Area Tuban yakni CV. Karya Nabila Teknik yang mengerjakan anggaran Rp. 8.349.709.243,- dan CV. Purnama yang mengerjakan anggaran Rp. 1,9 miliar patut segera diperiksa.

“Kami menekankan ada sesuatu yang terjadi dibalik mangkraknya prorek tersebut. Alasan yang nyata ya dari kontraktor. Maka itu perlu segera mereka diperiksa. Di mana permainannya.” Tambah Edy.***