SuryaNewsTuban-Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo SSos. minta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban memeriksa proyek rest area di Jl. RE Martadinata Tuban yang mangkrak hingga saat ini. Proyek APBD Tuban TA 2022 yang menelan anggaran Rp. 10 miliar lebih. “Kita melihat ada indikasi penyimpangan, ” kata Edy Susilo kepada wartawan (26/9).
Menurut Edy, melihat kondisi proyek yang belum tuntas dan dimanfaatkan hingga saat ini tentu menimbulkan pertanyaan, karena sudah melewati tahun anggaran. “Mengapa mandeg? Tentu ada masalah.” ujarnya.
Lebih lanjut Edy menekankan, untuk Kajari Tuban diminta untuk turun tangan memeriksa proyek dimaksud. Apalagi tahun 2023 sudah menjelang akhir tahun, LKPJ Bupati Tuban dan LHP BPK tentu sudah selesai dibahas.
“LHP BPK itu hanya sebatas referensi, kalau dipaparkan tidak ada masalah kan justru masalah, karena faktanya di lapangan proyeknya masih mangkrak.” jelasnya.
Untuk detailnya, lanjut Edy, Kajari Tuban bisa mulai meneliti dokumen proyek kemudian dilanjutkan minta audit BPKP apakah ada penyimpangan anggaran dalam realisasi proyek rest area tersebut atau tidak.
“Tentu menjadi elegan dan bagus kalau dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dibuat Kajari juga tidak asumsi atau opini, tapi faktual berdasarkan fakta yang ada, ” tegasnya.
Dua kontraktor mengerjakan proyek di lokasi bekas terminal lama Tuban itu dengan dua tahap penganggaran yang berbeda. Pertama CV Karya Nabila Teknik memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp8.349.709.243 bersumber dari APBD 2022. Sedangkan untuk tahap kedua masuk dalam Perubahan APBD 2022 dengan nilai yang disepakati Rp1,9 miliar. Pemenangnya CV. Purnama yang keduanya berasal dari Kota Surabaya.
Selain itu, CV Purnama yang diberikan waktu perpanjangan penyelesaian proyek selama 50 hari, sebanyak dua kali, juga tetap tidak dituntaskan.
“Penganggaran satu proyek dengan tambahan anggaran itu saja sudah ada indikasi salah prosedur. Artinya proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik. Pertanyaannya ada gak studi kelayakannya, ada gak detail engineering design nya, ada gak AMDALnya. Jika tahapan penganggaran dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan tentu tidak mungkin salah hitung hingga proyek mangkrak dan perlu ditambah anggaran. Atau ada indikasi pemotongan anggaran di atas..?” tanya Edy.
Lemtaki akan memantau perkembangan penyelesaian proyek Rest Area Tuban tersebut dalam sebulan ke depan. Lemtaki juga berjanji akan menggelar aksi demo jika persoalan proyek tersebut tidak ditindaklanjuti kejaksaan negeri dalam kurun waktu tersebut. ***