SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta Kejaksaan Agung membongkar tuntas dugaan korupsi tambang timah senilai Rp. 271 Triliun. Mega korupsi tersebut diduga melibatkan banyak pihak. Maka jika ingin membersihkan Indonesia dari para perampok ‘uang rakyat’ maka kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menyeret semua yang terlibat.
“Itu bukan lagi korupsi tapi perampokan. Tidak mungkin dilakukan hanya oleh segelintir orang, tapi sudah konspirasi tingkat tinggi. Melibatkan banyak pihak, pemegang regulasi maupun penegak hukum.” kata Ketua Lemtaki, Edy Susilo kepada media Sabtu, (30/3).
Menurut Edy, dugaan korupsi 271 Triliun itu merupakan yang terbesar sepanjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejagung diminta untuk membongkar kasus tersebut secara tuntas. “Kami yakin ini melibatkan kekuasaan, termasuk mengapa penegak hukum diam. Bongkar tuntas.” tegasnya.
Edy menjelaskan, pertambangan timah seharusnya dikuasai oleh PT. Timah sebagai BUMN yang mewakili kepentingan negara dan rakyat. Tapi bagaimana pihak swasta bisa mengeruk kekayaan dengan cara ilegal hingga potensi kerugian negara yang maha besar.
“Kita melihat ada konspirasi yang luar biasa di sini. Beberapa waktu menjelang pemilu PPATK sempat merilis adanya aliran dana tidak wajar kepada para caleg dan elit politik senilai lebih Rp. 51 Triliun, yang diduga bersumber dari tambang ilegal. Makanya ini bakal seru dan menarik, tapi harus dituntaskan.” jelas Edy.
Lebih lanjut Edy menekankan, independen dan profesionalisme Kejaksaan Agung untuk tidak bisa intervensi oleh siapapun dalam menentukan kasus korupsi 271 triliun pada tambang timah tersebut. Mega korupsi tersebut diyakini melibatkan para elit, penuntasan kasus ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya.
Kejaksaan Agung tengah memproses hukum dugaan Mega korupsi tambang timah di Indonesia dengan menetapkan beberapa tersangka. Salah satunya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim. Perempuan ini sebelumnya beredar seolah tidak tersentuh hukum, diduga ada pihak-pihak berkuasa yang melindunginya.
“Mereka sepertinya hanya operator dan penampung hasil kejahatan tambang tersebut. Ada aktor dan ‘bos besar’ yang bermain di belakang. Itu yang harus dibongkar dan dituntaskan,” tegas Edy lagi.
Edy menyerukan kepada Kejaksaan Agung untuk menyita semua harta para tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi. Kalau tidak harus dipaksa untuk mengganti sesuai dengan yang dikorupsi dan dihukum yang berat.
“Mereka patut dijatuhi hukuman mati atau minimal seumur hidup. Di mana yang dikorupsi itu mampu untuk menghidupkan seluruh rakyat Indonesia. Tapi mereka dengan rakus dan tamak ‘merampoknya’. Miskinkan mereka semua yang terlibat dalam kasus Mega korupsi tambang timah tersebut,” seru Edy.***