SuryaNews Serang -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menyoroti dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang untuk menetapkan siapapun yang memerintahkan pembukaan segel alat bukti dugaan pencemaran lingkungan di PT. Datong Lightway International Technology di Cikande Serang. Kasus dugaan pencemaran lingkungan dari pembuangan limbah B3 dan polusi yang ditimbulkan akibat aktivitas pabrik pengolahan bijih timah hitam sendiri sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri Serang sejak 14 Februari 2024 lalu.
Berdasarkan informasi, pihak penyidik Gakkum KLHK telah melakukan penyidikan dan penyegelan lokasi pembuangan limbah dan menghentikan aktivitas produksi pabrik baja tersebut. Proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri Serang dengan tersangka salah satu pimpinan PT. Datong, namun fakta dari lapangan didapatkan informasi bahwa aktivitas PT. Datong tetap berjalan seperti biasa, dan segel yang dipasang penyidik KLHK dibuka.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan dari masyarakat lokasi PT. Datong tetap berjalan seperti biasa, artinya ada pembukaan segel penyidik KLHK. Ini pidana baru, sekiranya JPU wajib melakukan segel ulang dan menetapkan tersangka baru,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (15/3)
Menurut Edy, penyidik baik KLHK maupun penyidik Kejaksaan perlu bergerak secepatnya untuk menindak pembuka segel di PT. Datong. Selain itu perlu dilakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang diduga banyak melanggar ketentuan hukum tersebut.
“Selain menghasilkan limbah B3, PT. Datong diduga mendatangkan limbah atau timbel dari timah hitam dari luar negeri. Padahal impor limbah atau timbel jelas dilarang,” jelasnya.
Edy menjelaskan, PT. Datong diduga melakukan manipulasi dalam pengiriman barang tertentu yang di dalamnya terdapat timbel timah hitam dari Cina, dan di tengah laut dilakukan pemindahan barang dari kapal ke kapal. “Kami kira mereka tidak melalui jalur biasa, karena itu barang dilarang,” ujarnya.
Lebih lanjut Edy menekankan, pihak penyidik perlu mengembangkan kasus sedemikian rupa, karena diduga penyidikan dan proses hukum yang berjalan sebatas kamuflase untuk mengelabui masyarakat seolah mereka ditindak tegas, sementara aktivitas produksi pabrik masih terus berjalan.
“Apa yang dilakukan PT Datong itu sudah masuk kategori kejahatan lingkungan, perlu diproses secara tuntas. Aktivitas perusahaan tersebut juga harus ditutup,” tegas Edy.***