Suryanews Jakarta -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Lamongan, yang diduga melibatkan bupati Yuhronur Effendi dalam proyek pembangunan. KPK tercatat sudah dua kali memeriksa Yuhronur di Gedung Merah Putih, pertengahan September dan 19 Oktober 2023.
Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Kabupaten Lamongan, mulai dari kantor Dinas PUPR, kantor bupati hingga rumah dinasnya pada sepanjang pertengahan tahun 2023 lalu. Setelah itu terkesan tenggelam dan jalan di tempat.
“Kita minta KPK segera menuntaskan kasus Bupati Lamongan Yuhronur Effendi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan.” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (17/12) menanggapi status Bupati Lamongan yang belum ada perkembangan kasusnya.
Menurut Edy, proses hukum itu sebagai bentuk kepastian hukum. Setelah hampir setengah tahun, tapi belum ada peningkatan status. Padahal KPK ketika menangani sebuah kasus dugaan korupsi tidak pernah berlarut-larut, taktis dan cepat.
“KPK yang sedang menjadi sorotan publik terkait integritas kepemimpinan lembaga, seharusnya tidak memberikan celah penilaian yang negatif di mata publik. Maka proses ini harus segera diperjelas.
Lebih lanjut Edy menekankan, KPK perlu memperjelas status kasus apakah masih penyelidikan atau sudah penyidikan dan sudah mengeluarkan SPDP. “Kalau kita melihat penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, itu pasti seijin pengadilan. Artinya pasti sudah terbit SPDP kasus tersebut,” jelasnya.
Maka itu, lanjut Edy, KPK perlu memperjelas status Bupati Lamongan tersebut. KPK tidak perlu menyembunyikan dan mengumumkan status Yuhronur Effendi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan. “Dalam SPDP itu pasti sudah ada tersangkanya. KPK hanya perlu mengumumkan status tersebut. Kalau diam justru ada apa?” tegas Edy.