SuryaNews Bojonegoro-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menyoroti lelang Proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi Jalan tahun 2024 di Bojonegoro yang ditunda-tunda. Padahal dari peserta lelang justru mengajukan penawaran harga 80 persen di bawah harga yang ditawarkan.
“Ini ada yang aneh, mengapa lelang yang dikuti perusahan dengan penawaran rendah, mala ditolak. Itu rata-rata dilakukan perusahaan peserta. Seharusnya itu kan bagus, terjadi efisiensi.” kata ketua Lemtaki, Edy Susilo SSos kepada media Senin (1/7).
Menurut Edy, mundurnya penetapan lelang berulangkali mengindikasi akan ada manipulasi harga. Pihak perusahaan sendiri tidak mau harga yang tidak wajar karena takut bermasalah hukum di kemudian hari. “Harusnya OPD terkait sudah punya patokan harga HPS – harga perkiraan sementara. Dengan HPS itu maka sangat tidak masuk akal kalau harga terjadi selisih yang besar.” urainya.
Edy yang juga ketua FKMB itu menilai Ketua ULP Bojonegoro terlalu banyak alasan untuk mengumumkan pemenang lelang proyek tersebut. Banyaknya pengadaan barang dan jasa yang dilelang sudah wajar karena Bojonegoro memiliki anggaran yang besar sehingga berpotensi dengan banyak program. “Lelang kan dilakukan secara elektronik, jadi apa masalah nya?” Ujarnya.
Lebih lanjut Mahasiswa Master Hukum Unitomo Surabaya itu menekankan adanya indikasi Pemkab Bojonegoro akan memaksakan HPS sebagai patokan harga. Padahal HPD harusnya mengambil referensi di harga pasar. “Jangan paksa pengusaha mengikuti permainan pemerintah kalau ujungnya bakal bermasalah hukum. Paling tidak bakal kena indikasi mark-up harga,” tegas Edy.
Ditambahkan Edy, semua proyek kan sudah diagendakan dan direncanakan secara matang, sehingga persoalan waktu tentu tidak bakal ada masalah, justru ketika tender diundur-undur, waktu banyak hilang.
“Untuk itu kita minta BPK, atau penegak hukum untuk melakukan atensi terhadap proses lelang proyek tersebut, agar dapat dihindari adanya mark-up harga ataupun manipulasi,” jelasnya.
Berdasarkan data rekap jejak digital ada perubahan jadwal yang harusnya pembuktian pada tanggal 03 Mei hingga 13 Juni. Namun, mundur sampai tanggal 27 Juni. Kemudian, mundur lagi sampai 11 Juli 2024. “Ini perlu diawasi supaya tidak bermasalah nantinya,” tambahnya. ***