Lemtaki Minta Pengacara Firli Bahuri Tidak Membangun Opini Hukum Menyesatkan !

0
69
Edy Susilo

Suryanews Jakarta -Ketua Lemtaki Edy Susilo menyayangkan pernyataan pengacara Firli Bahuri, bahwa kliensnya merupakan target dijadikan tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) periode 2021-2023.

“Pengacara seharusnya tidak membangun opini hukum, tapi fakta dan alat bukti – karena hukum itu verbal bukan asumsi apalagi opini. Kata target hukum, target tersangka itu asumsi,” kata Edy Susilo kepada media (13/12)

Menurut Edy, pengacara adalah bagian dari penegak hukum seyogyanya membangun stigma yang benar di publik. Kalau masalah praperadilan kliennya Firli Bahuri, maka yang perlu disampaikan adalah fakta hukumnya seperti apa sehingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Mahasiswa Pascasarjana Master Hukum Unitomo Surabaya itu menyayangkan manuver yang dilakukan pengacara Firli maupun Firli sediri yang mencoba membangun stigma terdzolimi atas dugaan pemerasan terhadap SYL. “Kalau pembuktian ada tidaknya dugaan pemerasan maka pembuktiannya ya di pengadilan nanti. Ketika penyidik Polda Metro sudah punya dua alat bukti tentang dugaan pidana sudah bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya

Lebih lanjut Edy menekankan, penyidik Polda Metro Jaya tentu tidak akan mengambil tindakan sembrono dan sembarangan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, apalagi yang bersangkutan saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK aktif. “Beri contoh tauladan yang baik saja kepada publik akan penegakan hukum, jangan sampai justru mempermalukan diri sendiri,” ujarnya.

Begitu juga persoalan terbitnya SPDP baru dan penggeledahan apartemen diduga milik Firli di Dharmawangsa, Edy yakin penyidik Polda Metro menemukan dugaan tindak pidana lainnya, seperti suap dan gratifikasi. “Kami yakin penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan itu pada dugaan tindakan pidana lainnya,” tegas Edy.

Dicontohkan Edy, sewaktu kasus OTT ketua MK Akil Mochtar tahun 2013 lalu oleh KPK, dalam pengembangan penyidikan KPK menerapkan pasal berlapis karena dugaan suap dan gratifikasi ternyata berlapis-lapis. Hal yang sama bisa terjadi terhadap Firli Bahuri. “Jadi tidak perlu membuat opini hukum yang justru akan menjerumuskan klien nya. Publik percaya Kapolda dan penyidik Polda Metro Jaya profesional, independen dan berintegritas dalam menuntaskan kasus terkait Firli Bahuri tersebut,” tambah Edy.***