SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta penyidik Polda Metro Jaya tetap fokus menuntaskan kasus eks. Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan, suap gratifikasi dan lainnya. Penyidik Polda Metro diminta mengabaikan pernyataan siapa saja yang mencoba mengintervensi kasus-kasus tersebut. Termasuk pernyataan pakar hukum tata usaha negara, Yusril Ihza Mahendra, yang dikutip media nasional, minta Polda Metro menghentikan kasus pemerasan dengan tersangka Firli.
“Kok ada ahli hukum yang tidak mendukung proses hukum terkait korupsi, dengan minta penyidik Polda Metro untuk melakukan SP3 kasus Firli. Logikanya Yusril harusnya mendukung itu untuk dituntaskan,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (15/1)
Menurut Edy, tidak boleh ada yang mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, apalagi para ahli hukum. Pernyataan Yusril sebagai pakar hukum itu bisa menyesatkan opini publik, dengan membangun stigma seolah-olah penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional. “Pernyataan Yusril itu berbahaya karena dia seorang pakar hukum yang mendapatnya bisa dijadikan referensi hukum bagi publik,” ujarnya.
Edy menjelaskan, sayangnya pernyataan Yusril itu tendensius dan menyerang aparat penegak hukum. Padahal terkait kasus Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) sudah dilalui proses gugatan praperadilan oleh Firli. Majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan kasus itu menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Firli dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Firli sah secara hukum.
“Yusril kita hormati sebagai pakar, tapi sayang dalam hal ini bersikap naif dan ngawur, padahal dalam sidang praperadilan, Yusril sudah memberikan keterangan sebagai saksi ahli penggugat. Seharusnya dia menghormati putusan pengadilan, dan tidak merasa benar sendiri. Ini kalau tidak ada yang melakukan counter pernyataan bisa menyesatkan.” Tegas Edy.
Lebih lanjut Edy menekankan agar penyidik Polda Metro Jaya mengabaikan pernyataan Yusril tersebut, tetap fokus pada penuntasan kasus. Mengingat kasus dugaan pemerasan itu berkembang pada dugaan suap, gratifikasi, membocorkan rahasia negara, dan tindak pidana pencucian uang.
“Penyidik tidak perlu terpengaruh pernyataan siapapun yang mencoba menghambat proses hukum terhadap Firli yang sedang berjalan. Selama proses itu on the track dan tidak ada proses hukum sesuai ketentuan perundangan, lanjutkan proses sampai tuntas. Publik lebih percaya kinerja Kapolda dan penyidik dibanding orang yang mencoba menghambat proses hukum,” paparnya.
Edy menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya tentu membutuhkan dukungan dan nasihat pakar hukum juga yang lebih independen, akademis dan rasional. Tidak tendensius dan justifikasi menyalahkan penyidik padahal putusan hukum mengesahkan. “Tuntaskan kasus Firli dengan sangkaan pasal berlapis satu, dua, tiga, empat dan seterusnya,” tambahnya.***