‘
SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta aparat penegak hukum baik itu Gakkum KLHK maupun Kejaksaan Negeri Serang lebih serius dan komitmen dalam memproses hukum PT. Datong Lightway International Technology di Cikande Serang yang sedang proses sidang di Pengadilan Negeri Serang sejak 14 Februari 2024. Penyidik Gakkum KLHK juga telah melakukan segel perusahaan manufaktur tersebut. Belakangan diketahui segel dibuka pihak perusahaan dan beroperasi terus.
“Kami dapat informasi terbaru. PT. Datong tetap beroperasi seperti biasa. Artinya, segel penyidik Gakkum KLHK dibuka sendiri oleh perusahaan. Mereka membuang limbah dan asap hitam tebal sekira pukul 02.00-04.00 WIB.” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media Senin (18/3)
Menurut Edy, PT. Datong diduga telah mengelabuhi aparat penegak hukum dan mengangkangi segala peraturan terkait lingkungan dan perusahaan. Mereka berani membuka segel penyidik Gakkum KLHK dan beroperasi kembali. “Mereka pikir masyarakat tidak tahu, mereka membuang asap hitam pekat setiap dini hari,” ujarnya.
Edy menjelaskan, PT. Datong Lightway International Technology yang beroperasi sebagai perusahaan produksi baja diduga mengelola limbah B3 berupa timbel timah hitam yang didatangkan dari Cina. Sejauh ini belum diketahui bagaimana cara barang terlarang tersebut masuk ke Indonesia. “Bahan baku produksi PT Datong yang berupa limbah timbel timah hitam itu diimpor dari Cina, padahal barang tersebut dilarang,” tegas Edy.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, PT Datong telah membuang limbah B3 secara sembarangan. Perubahan logam berat itu tidak memiliki water treatment plant atau waste water treatment sebagai salah satu syarat perubahan penghasil limbah B3. Selain proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Serang, penegak hukum diminta serius menelusuri dan membongkar segala hal terkait beroperasi PT. Datong karena diduga melakukan manipulasi pengurusan perijinan perusahaan, termasuk terbitnya sertifikat AMDAL meski ditentang dan ditolak masyarakat sekitar pabrik tersebut.
Sejak beroperasi tahun 2020, PT. Datong telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar karena perusahaan tersebut telah mengeluarkan suara dentuman keras 3-4 sehari, mengeluarkan asap hitam pekat dengan bau menyengat sehingga menimbulkan mata pedih dan perut mual. Perusahaan tersebut juga telah membuang limbah B3 secara sembarangan di sekitar pabrik. “Masyarakat sekitar takut efek kesehatan jangka pendek maupun panjang akibat pencemaran lingkungan tersebut.” tukas Edy.
Untuk itu, lanjut Edy, Lemtaki minta aparat penegak hukum baik itu Gakkum KLHK maupun Kejaksaan Negeri Serang, melalui atensi Kejaksaan Tinggi Banten, lebih serius menindak tegas dan melakukan proses hukum lanjutan terkait pembukaan segel dipenyidik maupun potensi pelanggaran pidana dan perdata.
“Kita akan mengawal proses hukum ini diberikan yang berat. Kami mendesak pabrik PT.. Datong disegel ulang dan dicabut semua perijinannya. Perusahaan itu diduga telah melakukan kejahatan lingkungan. PT. Datong harus ditutup secepatnya.” tambah Edy.***