Suryanews Jakarta -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta aparat Tipiter Bareskrim untuk mengamankan para pelaku dan gembong tambang ilegal di Tasikmalaya terlebih dahulu, baru memproses administrasi dari kelembagaan negara seperti dinas ESDM dan KLH. Aktivitas tambang di empat kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya dikoordinir IYS sebagai penadah hasil tambang ilegal 7 pelaku tambang.
“Menurut hemat kami seharusnya pelaku dan gembong tambangnya ditangkap dan diamankan terlebih dahulu, sebab faktanya di lapangan mereka tidak mengantongi ijin pertambangan,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (12/12)
Menurut Edy, kadis ESDM atau kementerian tentu tidak memiliki dokumen ijin yang diberikan kepada para penambang, karena aktivitas itu dilakukan secara ilegal. Masalah terbesarnya, aktivitas ilegal itu merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. “Maka mereka harus ditangkap terlebih dahulu pelaku lapangannya, karena mereka tidak ada ijin,” ujarnya.
Lebih lanjut Edy menekankan kalau persoalan administrasi tentu bisa diverifikasi belakangan ketika bukti tindak pidana kejahatan lingkungan, penggelapan pajak, kerugian negara sudah ditemukan. “Aktivitas pertambangan ilegal itu sangat meresahkan masyarakat, ” tegasnya.
Lemtaki sendiri tercatat sebagai dah dua kali melakukan aksi demontrasi di depan Mabes Polri terkait tuntutan penindakan dan penangkapan gempong dan pelaku tambang ilegal di Tasikmalaya tersebut. “Kita miris kondisi ini, masyarakat juga tidak mendapatkan manfaat apa-apa. Mestinya ijin tambang diberikan kepada masyarakat jadi ijin usaha tambang rakyat,” tambah Edy.
Pernyataan ini disampaikan Edy menanggapi panggilan Tipiter Barakrim kepada Kadis ESDM Provinsi Jawa Barat untuk memberikan keterangan pada Senin, 11 Desember 2023. Namun tidak diketahui, tidak ada informasi bahwa yang bersangkutan telah datang ke Bareskrim. “Proses klarifikasi administrasi nya tetap harus jalan, tetapi lebih urgent untuk menanggap para pelaku sekaligus gembongnya,” tegasnya***