Lemtaki, “Narasi Pengancaman Karyoto Kepada Pimpinan KPK itu Opini Sesat !

0
93
Edy Susilo

 

SuryaNews Jakarta-Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo menilai pernyataan Firli Bahuri dalam Gugatan Praperadilan di PN Jaksel dengan narasi semua pimpinan KPK akan ditersangkakan oleh Karyoto adalah opini sesat dan menyesatkan. KPK merupakan lembaga tinggi negara dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Tidak mungkin bisa diintervensi oleh sembarangan orang, kecuali oleh seseorang yang memiliki otoritas lebih tinggi.

“Polemik narasi pengancaman oleh Kapolda Metro Jaya, Irjend Karyoto kepada pimpinan KPK itu harusnya diakhiri. Itu hanya stigma yang dibangun untuk menutupi suatu dugaan tindak pidana yang mungkin mereka lakukan.” kata Edy Susilo kepada media (26/12).

Menurut Edy, sebagai seorang pejabat aparat penegak hukum maupun personal, Karyoto tentu memiliki hubungan dengan banyak orang, termasuk pengusaha. Tetapi bicara hukum adalah bicara objek verbal. Berlaku pada semua warga negara tanpa dikecualikan.

“Pernyataan narasi pengancaman itu konyol. Dan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya tidak mungkin melakukan tindakan konyol. Sejauh yang kita tahu, orangnya lurus, tegas dan berani,” jelas Edy.

Lebih lanjut Edy menekankan, persoalan pengusaha Muhammad Suryo yang dikaitkan dengan kasus OTT Suap dan gratifikasi DJKA Kemenhub oleh KPK adalah persoalan personal yang bersangkutan. Tidak ada hubungan dengan Kapolda Metro Jaya. Kalau memang ada unsur pidana yang dilakukan itu sepenuhnya hak KPk untuk memprosesnya.

“Sejak Firli diproses hukum oleh Polda Metro Jaya, Kapolda selalu dicoba dikait-kaitkan dengan Muhammad Suryo. Mulai kasus BTS oleh Kejaksaan Agung, lalu Kasus DJKA oleh KPK. Berhentilah bermanuver membangun stigma hukum yang menyesatkan.” tegasnya.

Mahasiswa Master Hukum Unitomo Surabaya itu menambahkan, opini pengancaman disampaikan secara kompak oleh pimpinan KPK, kemudian bisa membangun stigma bahwa itu benar. Padahal bicara hukum pidana adalah bukti verbal bukan narasi.

Edy justru menduga sebaliknya, bahwa dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo SYL bukan dilakukan sendiri, mengingat kepemimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Edy melihat ada kepanikan beberapa pimpinan KPK, ketika proses hukum Firli dinaikkan penyidik Polda Metro Jaya satunya menjadi penyidikan dan terbit SPDP pada 6 Oktober 2023, kemudian mendapatkan ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri.

KPK juga buru-buru menetapkan dan mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi selama menjabat Mentan 2019-2023, bahkan langsung menahannya. Wakil ketua Nurul Ghufron mengungkapkan soal penemuan surat disposisi Ketua KPK Firli Bahuri kepada Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat penggeledahan kantor SYL. Pernyataan itu terbantahkan dengan fakta siapa yang sering ketemu SYL selama ini.

Yang lebih menarik Wakil Ketua Johanis Tanak mengumumkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam kasus DKJA Kemenhub. Berselang dua hari Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dan plt Deputy Penindakan KPK menyatakan belum ada penetapan tersangka terhadap Muhammad Suryo. Mereka menegaskan setiap ada penetapan tersangka suatu kasus akan diumumkan melalui konferensi pers di ruang press KPK.

Untuk itu, Edy menyarankan agar penyidik Polda terus mengembangkan kasus yang melibatkan Firli Bahuri seluas-luasnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pimpinan KPK lainnya dalam kasus tersebut. “Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu ragu, periksa semua yang diduga terlibat dan diperlukan keterangannya, termasuk semua pimpinan KPK,” tambahnya.***