SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menilai kinerja Kapolda Metro Jaya, Irjend Pol. Karyoto Patut diberikan apresiasi oleh Kapolri dan Presiden, mengingat pengamanan pra dan pasca pemilu yang berhasil dilaksanakan secara aman dan kondusif. Selain itu, keberanian Karyoto dan jajaran dalam menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi membuka paradigma baru.
Bahwa barometer pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan oleh KPK tetapi juga kepolisian bahkan sekelas ketua dan pimpinan KPK menjadi sasaran. “Semua kinerja Kapolda Metro Jaya selama ini patut diapresiasi oleh Kapolri dan Presiden,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (25/4).
Menurut Edy, rasanya tidak berlebihan kalau Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigid Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan penghargaan kepada Kapolda Metro Jaya tersebut. Sejak Irjend. Pol. Karyoto ditunjuk Kapolri sebagai Kapolda Metro Jaya pada 27 Maret 2023, publik agak tersentak. Mengingat beberapa bulan sebelumnya terjadi perseteruan dirinya dengan Ketua KPK, Komjend. Pol. Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran informasi beberapa dugaan korupsi di Kementerian EDSM, terutama sektor pertambangan.
Ketua KPK Firli langsung bersurat kepada Kapolri meminta Karyoto ditarik dari jabatan fungsional di KPK, yang hingga saat ini masih kosong dan dirangkap Deputy Pencegahan RI. Secara implisit Karyoto mau dibuang Firli dari jabatan prestisius Deputy Penindakan KPK sejak tahun 2020.
Jabatan Kapolda Metro Jaya merupakan satu posisi prestisius yang menjadi incaran perwira polisi berprestasi. Jabatan itu sekarang diemban Karyoto. Keamanan dan. Kondusifitas ibukota merupakan barometer nasional, di mana hampir setiap saat terjadi demonstrasi terkait pemilu maupun pemerintahan, yang membutuhkan pengamanan dengan pendekatan ekstra.
Sebelum menjabat Kapolda Metro Jaya, Karyoto berada pada jabatan strategis namun tidak terkait dengan publik. Sehingga kurang dikenal luas masyarakat Indonesia, kecuali pada masyarakat di mana pernah menjabat sebagai Kapolres Ketapang pada tahun 2008. Itupun hanya setahun di wilayah perbatasan Kalimatan Barat dengan Serawak Malaysia itu. Tahun 2009 sudah ditugaskan sebagai Kasubbid Infodata Kominter Set NCB Interpol Bareskrim Polri.
Setahun kemudian 2010, Karyoto menjadi Penyidik Utama TK.II Duit III/Kor dan WCC Bareskrim. Tahun 2011 naik menjadi Kasubdit III Dit Tipikor Bareskrim. Setahun berikutnya 2012, Karyoto diamanatkan menjadi Kapolresta Barelang. Salah satu prestasinya ketika mampu mengamankan demo ribuan sopir taksi menolak ijin Bluebird beroperasi di Batam. Para sopir yang memblokade seluruh jalan akses pemerintahan di Batam Center itu difasilitasi Karyoto melalui jalan damai.
Tahun 2014, Karyoto dimutasi menjadi Dirreskrimum Polda DIY. Hanya setahun di Wilayah Kesultanan Ngajogjakarta itu, Karyoto ditarik Mabes menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim. Tahun 2016, diangkat menjadi Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN. Dua tahun di BNN, Karyoto selanjutnya diangkat menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Pidkor Bareskrim tahun 2018. Di Tahun yang sama 2018, Karyoto baru menembus jenderal bintang satu dan diangkat sebagai Wakapolda Sulawesi Utara. Setahun dia kembali ke Yogyakarta dengan jabatan Wakapolda 2019.
Tahun 2020, Karyoto mendapat kenaikan pangkat menjadi Bintang Dua dan ditugaskan menjadi Deputy Penindakan KPK hingga 2023. Tahun 2020-2022 terjadi pandemic covid19 melanda Indonesia, sehingga semua fokus kelembagaan negara ke penanganan virus tersebut. Meski begitu, KPK tetap bergerak dengan memproses koruptor, salah satunya penuntasan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Pejabat Kementerian Keuangan RI, Yahya Purnomo terkait DID, yang menyeret belasan Kepala Daerah.
Sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya pada pertengahan tahun 2023, Karyoto lebih banyak bekerja dalam diam. Mengembangkan sistem keamanan dan penanganan kriminal. Untuk itulah, perlu kiranya publik mengenal lebih dekat bagaimana peran pengembangan institusi kepolisian selama ini.
Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah tahun 1968 adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1990. Kariernya menjadi Deputi KPK dimulai pada tahun 2020 melalui surat penugasan bernomor ST/1178/IV/KEP./2020.
Karyoto dikenal publik sebagai sosok yang kalem dan santun. Orangnya cenderung pendiam dan banyak mendengar. Karyoto punya tatapan mata yang tajam terhadap setiap objek yang sedang difokuskan. Namun demikian orang tetap tegas dalam bertindak dan menegakkan hukum.
Saat ini publik menanti ketegasan dan keberanian Jenderal Karyoto untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang Firli Bahuri, Ketua KPK terhadap Sahrul Yasin Limpo (SYL). Mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2023. Prosesnya saat ini masih berjalan karena kasus berkembang dari dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL), ke gratifikasi dari Alex Tirta, pengusaha tempat hiburan, maupun gratifikasi lainnya. Terakhir kasus berkembang lagi pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di mana penyidik masih terus melakukan tracking aset yang menyebar.
SYL sendiri sudah ditahan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan selama menjabat Menteri Pertanian RI 2019-2023. Tetapi sejauh ini belum ada angka pasti berapa nilai korupsi yang dituduhkan KPK kader Partai Nasdem tersebut.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga sedang menelusuri terkait laporan pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata yang diduga melakukan pertemuan dengan eks. Kepala Bea Cukai Yogyakarta, meski sejauh ini belum diketahui apakah ada kaitannya dengan gratifikasi atau terkait pelanggaran etik pimpinan KPK.
“Saat ini kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Apa yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen pol Karyoto itu sebagai gebrakan dan terobosan hukum. Pimpinan KPK lembaga superbodi ternyata dapat diproses jika unsur hukumnya terpenuhi. Tindakan dan keberanian itu patut diapresiasi dan diberikan penghargaan oleh Kapolri sebagai pimpinan kepolisian maupun Presiden sebagai kepala negara,” tegas Edy Susilo.
Untuk itu, secara resmi Lemtaki akan membuat surat pengajuan baik kepada Kapolri maupun Presiden. “Kami melihat bahwa tindakan dan langkah Kapolda Metro Jaya perlu diapresiasi. Lebih dari itu, jika dibutuhkan diberikan kewenangan yang lebih luas di bawah Mabes Polri yang melingkupi seluruh wilayah Indonesia,” tambah Mahasiswa Master Hukum Unitomo Surabaya itu.(Tim redaksi/Cak Ta’in Komari)