Lemtaki Nilai Laporkan Cak Imin ke KPK Salah Alamat, Harusnya Menag Yaqut Segera Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji !

0
134
Lemtaki tuntut KPK segera periksa Menteri agama

SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menilai pihak yang melaporkan Cak Imin, Ketum PKB yang Wakil Ketua DPRD RI, ke KPK sebagai sikap salah kaprah. KPK tidak mungkin mengurusi hal ‘remeh temeh’ tentang keterlibatan istri Cak Imin dalam timwas ibadah haji 2024.

“Persoalan itu remeh, masih debat table. Mestinya fokus pada subtansi munculnya pansus mafia kuota haji di DPR RI. Meski KPK kerja tidak perlu menunggu rekomendasi hasil pansus.” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media Kamis (1/8)

Menurut Edy, yang seharusnya dilaporkan itu pejabat terkait penyelenggaraan haji, Dirjend Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahkan Menteri Agama Yaqut. “Mafia kuota haji yang harus dibongkar, bukan hal yang tidak urgent,” ujarnya.

Persoalan kuota haji selalu menjadi polemik setiap tahun. Daftar tunggu peserta haji reguler juga sudah menumpuk hingga belasan tahun. Padahal pemerintah Arab Saudi tidak asal membatasi kuota haji, apalagi dari Indonesia, namun karena penyelenggaraan yang diduga banyak mafia, maka kuota haji itu dibatasi.

Tahun 2024 telah ditetapkan kuota haji sebanyak 241.000 jiwa, dengan kuota haji khusus sebanyak 8 persen. Angkanya seharusnya 19.280 jiwa, namun membengkang menjadi 27.970 jiwa. Artinya ada penambahan kuota haji khusus 8.400 jiwa.

“Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selisih kuota haji khusus 8.400 itu nilainya triliunan, sebab ibadah haji khusus harganya bisa mencapai Rp. 250 juta.” jelas Edy.

Lebih lanjut Edy menekankan, KPK bisa langsung bekerja memanggil pihak-pihak terkait mafia kuota haji tersebut. Travel haji plus mana saja yang mendapatkan kuota tambahan jatah haji yang diambil dari jatah reguler tersebut.

“Memang tidak ada unsur kerugian negara di situ. Tapi hampir bisa dipastikan indikasi adanya gratifikasi dalam praktek tersebut. Merubah kebijakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok jelas merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri,” urainya.

Kewenangan KPK yang luas, lanjut Edy, bisa langsung memanggil cause yang menjadi perhatian dan desakan publik. Di mana KPK bisa meminta klarifikasi dan data yang benar, bahkan KPK bisa melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen dan objek yang dianggap perlu.

“Jadi kita harap KPK fokus pada dugaan gratifikasi dalam mafia kuota haji, bukan yang remeh temeh. Jangan lembaga antibodi yang punya kekuasaan besar menjatuhkan marwah. Juga untuk menegaskan bahwa KPK bukan lembaga yang dijadikan alat politik kekuasaan.” tegasnya.

Selain itu, Lemtaki berharap, PKB dan Cak Imin tetap fokus mengawal pansus agar bekerja sesuai ketentuan. “Siapapun yang terlibat harus ditindak. Jadi yang harusnya dilaporkan ke KPK itu Menag Yaqut, bukan Cak Imin yang mempelopori terbentuknya Pansus Kuota Haji di DPR RI,” kilah Edy. ***