SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menilai MAKI mencoba cari panggung terkait kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya (PMJ) dengan melakukan gugatan Praperadilan ke PN Jaksel. Putusan Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marshinta kemarin tidak menerima gugatan karena tidak subtansial.
Menurut Hakim, Polda Metro Jaya masih proses menyelesaikan pemberkasan kasus Firli Bahuri dengan menunjukkan n
bukti-bukti pada sidang Praperadilan sebelumnya. Proses itu sendiri diyakini sedikit mengalami hambatan pada saat Firli melakukan praperadilan hingga dua kali meski yang kedua dicabut kembali.
“Kita seharusnya support dan dorong penyidik Polda Metro untuk segera menuntaskan pemberkasan perkara Firli. Kasus ini mungkin tidak mudah mengingat adanya pasal berlapis yang bisa dikenakan pada mantan Ketua KPK tersebut, ” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media Senin (7/4)
Menurut Edy, penahanan Firli Bahuri itu bukan subtansial dari penuntasan kasusnya, di mana bisa jadi penyidik Polda terus mengembangkan dalam beberapa pasal. “Yang paling rumit tentu kasus TPPU yang juga disidik Polda. Penyidik perlu tracking aset, melakukan cross cek sehingga tidak salah objek.” ujarnya.
Kalau MAKI dan kawan-kawan, lanjut Edy, punya data atau fakta otentik yang bisa mempercepat proses hukum sebaiknya diserahkan secara langsung. Tapi jika sebaiknya tidak memperkeruh suasana, di mana aparat kepolisian baru mengamankan hajatan besar pilpres dan pileg yang hingga saat ini juga belum tuntas.
Di sisi lain Edy mengingat agar penyidik Polda tidak perlu terlalu terpengaruhi dengan komentar negatif, terkait lambatnya pemberkasan kasus pemerasan Firli Bahuri. Sebab mematangkan dan memantapkan berkas itu jauh lebih penting dari sekedar penahanan yang kemudian oleh aturan justru memaksa kerja penyidik. “Kami setuju kasus ini secepatnya bergulir di pengadilan Tipikor, karena memang kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Tapi tidak perlu terlalu dipaksakan kalau memang pemberkasan belum benar-benar siap. Soal penahanan Firli, jika sudah waktunya pasti akan dilakukan baik oleh penyidik Polda maupun JPU,” tegas Edy.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan pemberkasan bukan saja soal dugaan pemerasan, tapi juga menyangkut suap dan gratifikasi, pidana kebocoran dokumen rahasia KPK, bahkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diyakini Firli akan dikenakan kasus berlapis menyusul status tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL).
Edy menjelaskan, penyidik perlu fokus menuntaskan kasus Firli Bahuri dengan beberapa lapis pasal yang dikenakan. Mereka tidak perlu kerja berulang-ulang dan bolak-balik pengajuan berkas tuntutan ke kejaksaan, sehingga pemberkasan dengan beberapa sangkaan dibuat berlapis dan tuntas. Firli diyakini bakal dikenakan pasal berlapis, terkait dugaan pemerasan, dugaan suap dan gratifikasi yang mungkin tidak satu kasus, dan dugaan TPPU atas ditemukan harta di luar LHKPN nya.
“Mungkin ada alasan penyidik Polda Metro Jaya tidak serta merta menahan Firli Bahuri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab ketika sudah ditahan tentu harus mengikuti prosedur penahanan, yang tidak boleh melampaui batas waktu yang diatur KUHAP, sementara masih diperlukan kelengkapan pemberkasan dengan beberapa sangkaan. Tidak mungkin dicicil pengajuannya,” terang Edy.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, tanggal 24 November Firli mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan tanggal 19 Desember 2023 Majelis Hakim menyatakan tidak menerima gugatan dan menyatakan penetapan tersangka Firli Bahuri sah secara hukum. Firli juga mendaftarkan kembali praperadilan status tersangkanya ke PN Jaksel tgl 22 Januari 2024, namun dicabut kembali beberapa kemudian.
Penyidik Polda Metro Jaya diketahui menerbitkan SPDP baru pada 12 Desember 2023 dan melakukan penggeledahan sebuah rumah apartemen Dharmawangsa Jakarta yang diduga milik Firli. Penyidik menyita dokumen beberapa koper dan tas tentang. Diduga SPDP dan penggeledahan itu terkait dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Firli Bahuri yang lebih mengarah pada TPPU.
Penyidik juga menemukan beberapa properti lahan dan rumah di beberapa daerah yang diduga milik Firli Bahuri mulai dari Palembang Sumatera Selatan hingga Yogyakarta. “Artinya ini kasus besar, rumit dan komplek, perlu kehati-hatian dalam pemberkasan agar tidak ada yang terlewatkan. Belum lagi kalau penyidik menemukan fakta atau bukti baru bahwa dugaan pemerasan, gratifikasi dan suap tidak dilakukan sendiri tapi melibatkan pimpinan KPK lainnya. Tentu penyidik perlu waktu lebih untuk melengkapi berkas secara keseluruhan.” ungkap Edy.
Untuk itu, Edy menyarankan semua pihak mempercayai kinerja penyidik Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus Firli dan tidak terburu-buru melimpahkan berkas ke kejaksaan, jika ujungnya dibolak-balikkan. “Dimatangkan saja dulu. Toh yang bersangkutan belum ditahan jadi gak dikejar waktu. Apalagi situasi pra dan pasca pemilu butuh perhatian khusus. Semua pihak perlu sabar dan mendukung kerja Polda Metro Jaya. Jakarta ini wilayah barometer jangan terjadi hal-hal yang negatif,” ujarnya.***
![](https://suryanews.co.id/wp-content/uploads/2022/08/AddText_08-02-04.35.06.jpg)