Lemtaki Nilai Pendapat Pakar Hukum, YIM dan AS, Naif Bersifat Subyektif

0
20129
Edy Susilo

 

SuryaNews jakarta-Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo menilai pernyataan dua pakar hukum yang diekspos media nasional secara terpisah sebagai pendapat bersifat subyektif. Dua pakar secara terpisah, Yusril Ihza Mahendra (YIM), Ahli Hukum Tata Negara dan Agus Suroso (AS), Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila, memberikan pandangannya praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel.

Yusril menjadi saksi ahli dari Firli Bahuri memberikan keterangan secara virtual pada Kamis, 15 Desember 2023 yang di media ajnn. Sementara Agus Suroso memberikan pernyataan di media pada Jum’at 16 Desember 2023 yang dikutip Liputan6.

“Pendapat mereka itu naif terlalu subyektif, padahal mengaku pakar. Tapi kehilangan jiwa kritis dan akademisnya yang independen,” kata Edy kepada media (17/12)

Menurut Edy, pendapat Yusril tidak obyektif dengan membuat opini bahwa bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya tidak cukup dalam penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL). “Sebagai seorang profesor hukum yang selama ini dikagumi publik, tapi menilai sesuatu tanpa melakukan cross cek terlebih dahulu.” ujarnya.

Edy menekankan, kalau penyidik Polda Metro Jaya tidak cukup memiliki alat bukti, mereka tidak akan berani menetapkan Firli sebagai tersangka. Sebaliknya, ketika penyidik sudah menerbitkan SPDP dugaan pemerasan pada 6 Oktober 2023 – dan baru mengumumkan menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November. “Semua pasti dilakukan melalui gelar perkara setiap tahapannya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” tegasnya.

Sementara pendapat Agus Suroso, lanjut Edy, terlalu prematur disampaikan. Bagaimana seorang pakar hukum memberikan penilaian penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan prinsip kehati-hatian atau sebaliknya, dalam penetapan tersangka Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan SYL. “Kalau pernyataan itu disampaikan setelah penetapan dengan pihak Polda Metro Jaya kalah misalnya, kita maklum. Tapi ini pernyataan sengaja membangun stigma seolah Polda Metro memang salah,” jelas Edy.

Edy menegaskan, Kapolda dan penyidik Polda Metro Jaya tidak mungkin tidak berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam mengambil keputusan penetapan Firli sebagai tersangka. Edy juga sangat yakin, penyidik telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk penetapan tersangka tersebut. “Firli itu ketua KPK, apa mungkin penyidik Polda Metro mau main-main. Mau bertindak konyol.” tegasnya.

Kasus Firli Bahuri dan SYL sejak awal muncul pada bulan Agustus 2023, sudah menyita perhatian publik. Melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, bersama penyidik KPK dan Bareskrim, publik percaya kinerja Kapolda dan Penyidik Polda Metro independen, profesional dan berintegritas. “Penegasan soal alat bukti yang cukup dalam praperadilan itu juga disampaikan penyidik Bareskrim yang dihadirkan sebagai saksi dari Tim Hukum Polda,” papar Edy.

Untuk itu, Edy menyarankan kepada Kapolda dan penyidik Polda Metro untuk tetap fokus pada penuntasan kasus baik dugaan pemerasan yang sudah mentersangkakan Firli Bahuri, maupun kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain itu, penggunaan dokumen rahasia penyelidikan dan penyidikan kasus OTT DJKA dalam bukti praperadilan Firli juga segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum. “Kami yakin Hakim PN Jaksel tidak akan membatalkan status tersangka Firli,” tambah Edy.***