Lemtaki Nilai, Permintaan SP3 Kasus Firli Bahuri ‘Mengada-ada

0
55
Kombes Ade safri Simanjuntak Direskrimsus Polda Metro Jaya

SuryaNews Jakarta-Kasus Firli Bahuri, mantap Ketua KPK, kembali mencuat, setelah ada permintaan pengacara Firli, Ian Iskandar, agar Polda Metro Jaya (PMJ) menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Dirsus. PMJ, Ade Simanjuntak langsung merespon permintaan tersebut dan menegaskan tetap akan menuntaskan kasus Firli tersebut. “Kami bekerja secara profesional. Kasus tersebut pasti akan kami tuntaskan,” kata Ade kepada media Senin (1/7) kemarin.

Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo memberikan dukungan penuh pada sikap penyidik PMJ. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Penyidik dan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan kasus yang sempat menjadi perhatian publik sampai menjelang pilpres 2024 itu. “Tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya untuk menerbitkan SP3,” ujarnya.

Edy menduga, saat ini ada pihak-pihak yang mencoba menekan penyidik bahkan Kapolda Metro Jaya agar kasus Firli Bahuri tidak dilanjutkan. Kasus Firli Bahuri sendiri sudah pernah disidang Praperadilan pada Desember 2024 di PN Jaksel, dalam putusan Hakim menolak permohonan itu dan menyatakan penetapan tersangka Firli Bahuri sah secara hukum. Lambat dan maju mundurnya kasus tersebut diduga ada upaya lobi atau tekanan. “Tapi kami yakin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto tidak akan mundur,” tegasnya.

Edy meyakinkan bahwa para aktivis antikorupsi dan masyarakat umum, sangat mendukung kerja Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus Firli Bahuri secepatnya. Edy justru mengingatkan akan turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian kalau kasus tersebut dihentikan. “Apapun hasilnya, kasusnya harus tuntas di pengadilan,” sarannya.

Ditambahkan Edy, penyidik Polda Metro mungkin sedang melakukan pemberkasan secara tuntas dan komprehensif bukan saja soal dugaan pemerasan, tapi juga menyangkut suap dan gratifikasi, pidana kebocoran dokumen rahasia KPK, bahkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diyakini Firli akan dikenakan kasus berlapis menyusul status tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL).

Edy menjelaskan, agar penyidik tidak perlu kerja berulang-ulang dan bolak-balik pengajuan berkas tuntutan ke kejaksaan, maka pemberkasan dengan beberapa sangkaan dibuat berlapis dan tuntas. Firli diyakini bakal dikenakan pasal berlapis, terkait dugaan pemerasan, dugaan suap dan gratifikasi yang mungkin tidak satu kasus, dan dugaan TPPU atas ditemukan harta di luar LHKPN nya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, tanggal 24 November Firli mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan tanggal 19 Desember 2023 Majelis Hakim menyatakan tidak menerima gugatan dan menyatakan penetapan tersangka Firli Bahuri sah secara hukum. Firli juga mendaftarkan kembali praperadilan status tersangkanya ke PN Jaksel tgl 22 Januari 2024, namun dicabut kembali beberapa kemudian.

Penyidik Polda Metro Jaya diketahui menerbitkan SPDP baru pada 12 Desember 2023 dan melakukan penggeledahan sebuah rumah apartemen Dharmawangsa Jakarta yang diduga milik Firli. Penyidik menyita dokumen beberapa koper dan tas tentang. Diduga SPDP dan penggeledahan itu terkait dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Firli Bahuri.

Penyidik juga menemukan beberapa properti lahan dan rumah di beberapa daerah yang diduga milik Firli Bahuri mulai dari Palembang Sumatera Selatan hingga Yogyakarta. “Artinya ini kasus besar, rumit dan komplek, perlu kehati-hatian dalam pemberkasan agar tidak ada yang terlewatkan. Belum lagi kalau penyidik menemukan fakta atau bukti baru bahwa dugaan pemerasan, gratifikasi dan suap tidak dilakukan sendiri tapi melibatkan pimpinan KPK lainnya. Tentu penyidik perlu waktu lebih lama untuk melengkapi berkas dan tuntas secara keseluruhan.” ungkap Edy. ***