SuryaNews Jakarta-Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pasca putusan praperadilan di PN Jaksel di Bareskrim Mabes Polri hari ini. Firli sempat mangkir pada panggilan pertama pasca praperadilan pekan lalu dengan alasan menjalani sidang etik Dewas KPK.
Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menilai seharusnya pemeriksaan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL tidak lagi dilakukan di Bareskrim tapi langsung di Mapolda Metro Jaya. Firli diduga kembali bermanuver mangkir dari pemeriksaan pekan lalu dengan alasan menghadiri Sidang Dewas KPK.
“Sepanjang perjalanan proses hukum dugaan pemerasan itu, Firli beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Setiap kali mau diperiksa selalu minta di Bareskrim. Tapi dengan putusan Praperadilan Firli di PN Jaksel 19 Desember lalu, pemeriksaan mestinya langsung di Mapolda,” kata Ketua Lemtaki, Edy Susilo kepada media (27/12).
Selain pemeriksaan di lakukan di Mapolda, kata Edy, penyidik perlu menahan Firli untuk mempercepat proses hukumnya. “Jika Firli tidak ditahan, dia bisa terus bermanuver sebab selama ini kurang kooperatif,” ujarnya.
Lebih lanjut Edy menekankan, kasus yang menjadi perhatian publik itu harus segera dituntaskan. Semua pihak yang terkait dan mengetahui persoalan kasus itu, segera dilakukan pemeriksaan, termasuk para pimpinan KPK. “Penyidik Polda perlu fokus, maka untuk mempercepat prosesnya ditahan yang bersangkutan.” tegasnya.
Edy menambahkan, penyidik Polda Metro tentu bukan hanya akan menangani kasus dugaan pemerasan tersebut. Banyak kasus-kasus lainnya juga perlu diproses dan dituntaskan. “Jangan gara-gara kasus Firli, yang lain terganggu dan terhambat. Untuk kasih sarankan Polda Metro Jaya lebih tegas untuk menuntaskan dugaan pemerasan tersebut,” tambah Edy.***