Lemtaki Segera Laporkan Pengacara FIRLI Bahuri Ke Polda Metro Jaya Terkait Membawa Dokumen KPK Di PN Jakarta Selatan

0
137
Firli Baru sudah Tersangka dan Seharusnya Di Tahan Polda Metro jaya

 

Suryanews Jakarta -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menyarankan penyidik Polda Metro Jaya tetap fokus pada materi subtansial praperadilan tim hukum Firli Bahuri. Manuver yang dilakukan Firli tidak perlu ditanggapi jika tidak berkaitan langsung dengan subtansi dugaan pemerasan Firli terhadap SYL yang sekarang proses praperadilan di PN Jaksel.

“Kami sarankan penyidik Polda Metro tetap fokus pada subtansi kasus dugaan pemerasan dan proses praperadilan. Hal yang tidak terkait dengan subtansi kasus cukup dijawab, tidak ada hubungan dan korelasi dengan kasus,Makanya Kami Senin Akan Laporkan Firli Bahuri Dan Pengacaranya Ke Polda Metro Jaya ,Terkait Dokumen Rahasia KPK Bisa dibawa oleh seorang Lawyer apalagi Firli Juga Berstatus Ketua KPK Non Aktif” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (16/12).

Menurut Edy, memasukkan dan membawa dokumen negara justru bisa dijerat pidana jika yang bersangkutan tidak kapasitas di dalamnya. Termasuk penilaian apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan miliki publik.

“Yang kita tahu dokumen DKJA terkait OTT pejabat merupakan dokumen internal KPK. Firli meskipun Ketua KPK non-aktif, apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari gedung Merah Putih. Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana,” jelas Edy.

Lebih lanjut Edy menekankan, adanya dugaan pelanggaran dengan membawa dan memasukkan dokumen DJKA yang diduga merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT dan suap. “Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL, jadi tim Hukum Polda maupun Hakim PN Jaksel bisa langsung mengesampingkan. Tapi aats dugaan pelanggaran informasi dikecualikan atau rahasia bisa diproses pada proses hukum.berbeda,” jelasnya.

Dokumen DKJA diduga merupakan dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, dengan dibukanya sebagai bukti dalam praperadilan itu, Firli bisa diduga melanggar ketentuan Paal 54 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.

“Barang siapa yang mengakses, memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp. 10 juta,” ucap Edy mengutip Pasal 54 UU KIP.

Mahasiswa Master Hukum Unitomo Surabaya itu menduga, Firli dan tim hukumnya mencoba menekan Kapolda Metro Jaya, Irjend. Pol. Karyoto dengan mengungkap kasus DJKA yang mereka hubung-hubungkan dengan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo. Di mana M Suryo merupakan teman Kapolda Metro Jaya. Sebelumnya, dalam kasus BTS yang ditangani Kejagung, nama M Suryo juga dikaitkan di dalamnya, dan oleh salah satu media nasional selalu disebut-sebut M. Suryo sebagai teman dekat Karyoto.

“Kapolda Metro bisa berteman dengan siapa saja, sebatas hubungan silaturahmi. Kami yakin beliau profesional. Sementara bicara hukum itu bersifat verbal, jadi tidak kaitannya tidak akan mempengaruhi apa-apa? Justru dokumen itu tidak boleh mempengaruhi proses hukum dugaan pemerasan Firli terhadap SYL,” papar Edy.

Untuk itu, Edy menyarankan agar Firli Bahuri kooperatif sebagai contoh tauladan bagi publik ketika menghadapi proses hukum yang menyangkut dirinya. Setidaknya itu pernah dilakukan oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan Abraham Samad. “Selama ini sudah banyak manuver yang dilakukan Firli, tapi seolah blunder justru membuka peluang munculnya dugaan kasus-kasus baru, terutama suap dan gratifikasi. Jadi daripada terjebak dalam galian sumur sendiri yang semakin dalam, kami sarankan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” tambah Edy.***