Lemtaki Yakin Firli Bahuri Segera Ditahan Polda Metro Jaya !

0
81
Kombes Ade safri Simanjuntak Direskrimsus Polda Metro Jaya

SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) meyakini Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri. Eks Ketua KPK itu sudah secara resmi diberhentikan oleh Presiden Jokowi akhir Desember 2023. Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November dan melakukan Praperadilan di PN Jaksel 24 November. Majelis Hakim tidak menerima gugatan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka Firli Bahuri sah.

“Melihat status Firli Bahuri yang sudah diberhentikan Presiden Jokowi, kami yakin Polda Metro Jaya akan segera menahannya.” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (2/1)

Menurut Edy, dengan posisi bukan siapa-siapa itu, Polda Metro Jaya dipastikan akan segera menahannya pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya. Firli terakhir diperiksa di Bareskrim Polri pada akhir Desember sebelum pengunduran dirinya disetujui presiden.

Edy juga menyarankan Polda Metro Jaya untuk memeriksa semua hal terkait posisi Firli Bahuri selama menjadi Ketua KPK. Selain itu, Edy juga menekankan agar semua pimpinan KPK diperiksa yang diduga mengetahui terkait dugaan pemerasan terhadap SYL maupun tindakan lainnya.

Edy yang bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Firli Bahuri dan Pengacara nya yang membawa dan menggunakan dokumen KPK pada praperadilan di PN Jaksel Minggu ini menegaskan bahwa kepemimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. “Termasuk pimpinan yang memberikan akses terhadap Firli mengambil dan membawa dokumen KPK tersebut. Itu dokumen penyelidikan dan penyidikan terkait kasus OTT DJKA Kemenhub yang bersifat rahasia dan dikecualikan untuk dibuka ke publik.” jelasnya.

Lemtaki mendorong untuk pembersihan KPK dari segala bentuk penyimpangan yang terjadi selama ini. Harapan tersebut sekarang berada di pundak Kapolda Metro Jaya dengan memproses dugaan pemerasan terhadap SYL. Buka tidak mungkin akan membuka dugaan tindak pidana korupsi lainnya, termasuk dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kita minta Polda Metro Jaya menuntaskan setuntas-tuntasnya, dan memproses semua yang diduga terlibat. Lembaga KPK harus ditegakkan kembali marwahnya dengan pembersihan internal.” tambah Edy.***