SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) yakin penyidik Polda Metro Jaya sangat profesional dan tidak takut menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik Polda yang sudah memeriksa Firli sebanyak 2 kali di Bareskrim tentu sudah cukup bukti.
“Kami yakin ini hanya soal waktu. Sikap Firli yang menghindari wartawan, tidak gentleman itu, menjadi salah satu indikasi. Kalau tidak salah tentu dia akan jelaskan ke publik secara terbuka. Mengapa menghindar,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada wartawan (19/11).
Ketua KPK Firli Bahuri disangkakan dugaan pemerasan terhadap SYL, namun dalam pengembangan penyidikan pasca penggeledahan rumah di Kertanegara 46 dan Bekasi ditemukan unsur gratifikasi. Rumah yang ditempati sejak 2021 sebagai tempat singgah itu disewakan oleh seorang pengusaha Alex Tirta. Keduanya diduga saling berkepentingan. Sewa rumah itu diduga sebagai bentuk kompensasi untuk membalaskan sakit hati terhadap Anies Baswedan yang menutup usaha Alexis semasa awal menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Firli diduga banyak melakukan sandiwara untuk menghindari pemeriksaan terkait kasus tersebut di Polda Metro Jaya, tiga kali mangkir, dua kali bersedia diperiksa tapi minta dipindah tempat ke Bareskrim Mabes Polri. Firli juga menghindari pemeriksaan internal oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang seharusnya sudah bisa dilakukan apalagi satu kantor.
Atas kondisi tersebut, Edy menekankan agar Penyidik Polda Metro Jaya melakukan jemput paksa, karena Firli akan terus mencoba menghindar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Penyidik Polda Metro perlu menetapkan dan mengumumkan status Firli terlebih dahulu. Selain penting untuk langkah hukum selanjutnya, opini publik yang liar akan terjawab dan tidak akan ada spekulasi lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, penjemputan paksa sepertinya bakal menjadi opsi terakhir karena Firli akan terus bermanuver menghindar. Selama status Firli dalam kasus tersebut tidak diumumkan sebagai tersangka, maka manuver menghindar dimaklumi publik. Apalagi Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK aktif
“Itu juga yang bolak-balik kita desak, agar Dewas KPK secepatnya menon-aktifkan Firli sebagai Ketua KPK. Dengan begitu tidak ada lagi alibi kesibukan sebagai pejabat KPK. Kalau sekarang jelas ada conflict of interest atas jabatan tersebut.” tambah Edy. ***
