Lemtaki Yakin Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Pemberkasan Kasus Firli Bahuri

0
94
Irjen Pol Karyoto Kapolda Metro Jaya

 

SuryaNews Jakarta-LembagaLemtaki Yakin Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Pemberkasan Kasus Firli Bahuri Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menyakini Polda Metro Jaya bakal menyelesaikan pemberkasan kasus Firli Bahuri secepatnya. Tapi Lemtaki menyarankan penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak terburu-buru melimpahkan berkas kasus Firli Bahuri ke Kejaksaan, mengingat ada dugaan kasus-kasus baru muncul terkait dugaan pemerasan. Lemtaki menyarankan penyidik menuntaskan semua pemberkasan terkait kasus Firli secara lengkap dan tuntas, sehingga tidak perlu pengajuan kasus per-kasus bolak-balik ke kejaksaan.

“Penyidik Polda Metro tidak perlu terlalu terpengaruhi dengan komentar negatif, terkait lambatnya pemberkasan kasus pemerasan Firli Bahuri,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (2/2).

Menurut Edy, penyidik Polda Metro sedang melakukan pemberkasan bukan saja soal dugaan pemerasan, tapi juga menyangkut suap dan gratifikasi, pidana kebocoran dokumen rahasia KPK, bahkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diyakini Firli akan dikenakan kasus berlapis menyusul status tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kondisi sekarang Polda Metro Jaya juga dituntut konsentrasi pengamanan pemilu yang tinggal menghitung hari, setidaknya unsur pimpinan pasti fokus ke sana. Keamanan pra dan pasca pemilu menjadi sangat urgent mengingat Jakarta adalah sentral kondisi secara nasional,” jelas Edy.

Edy menjelaskan, agar penyidik tidak perlu kerja berulang-ulang dan bolak-balik pengajuan berkas tuntutan ke kejaksaan, maka pemberkasan dengan beberapa sangkaan dibuat berlapis dan tuntas. Firli diyakini bakal dikenakan pasal berlapis, terkait dugaan pemerasan, dugaan suap dan gratifikasi yang mungkin tidak satu kasus, dan dugaan TPPU atas ditemukan harta di luar LHKPNnya.

“Mungkin itu yang menjadi alasan penyidik Polda Metro Jaya tidak serta merta menahan Firli Bahuri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab ketika sudah ditahan tentu harus mengikuti prosedur penahanan, yang tidak boleh melampaui batas waktu yang diatur KUHAP,” terangnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, tanggal 24 November Firli mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan tanggal 19 Desember 2023 Majelis Hakim menyatakan tidak menerima gugatan dan menyatakan penetapan tersangka Firli Bahuri sah secara hukum. Firli juga mendaftarkan kembali praperadilan status tersangkanya ke PN Jaksel tgl 22 Januari 2024, namun dicabut kembali beberapa kemudian.

Penyidik Polda Metro Jaya diketahui menerbitkan SPDP baru pada 12 Desember 2023 dan melakukan penggeledahan sebuah rumah apartemen Dharmawangsa Jakarta yang diduga milik Firli. Penyidik menyita dokumen beberapa koper dan tas tentang. Diduga SPDP dan penggeledahan itu terkait dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Firli Bahuri.

Penyidik juga menemukan beberapa properti lahan dan rumah di beberapa daerah yang diduga milik Firli Bahuri mulai dari Palembang Sumatera Selatan hingga Yogyakarta. “Artinya ini kasus besar, rumit dan komplek, perlu kehati-hatian dalam pemberkasan agar tidak ada yang terlewatkan. Belum lagi kalau penyidik menemukan fakta atau bukti baru bahwa dugaan pemerasan, gratifikasi dan suap tidak dilakukan sendiri tapi melibatkan pimpinan KPK lainnya. Tentu penyidik perlu waktu lebih untuk melengkapi berkas secara keseluruhan.” ungkap Edy.

Untuk itu, Edy menyarankan semua pihak mempercayai kinerja penyidik Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus Firli dan tidak terburu-buru melimpahkan berkas ke kejaksaan, jika ujungnya dibolak-balikkan. “Dimatangkan saja dulu. Toh yang bersangkutan belum ditahan jadi gak dikejar waktu. Apalagi situasi pra dan pasca pemilu butuh perhatian khusus. Semua pihak perlu sabar dan mendukung kerja Polda Metro Jaya. Jakarta ini wilayah barometer jangan terjadi hal-hal yang negatif,” ujarnya.***