Lemtaki:Aneh Kalau Ada Aktivis Demo Bela Koruptor

0
91
Edy Susilo

SuryaNews Jakarta-Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menilai aneh dan lucu jika ada aktivis massa yang menggelar demo mendukung praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel. “Bilang aktivis tapi mendukung orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kan aneh. Lucu saja ngelihatnya. Seharusnya mereka mendukung penegakan hukum, bukan sebaliknya,” kata Edy Susilo kepada media (19/12).

Menurut Edy, proses hukum tidak boleh diintervensi dengan gerakan atau pernyataan yang bersifat subyektif. Sebab hukum itu persoalan verbal, bukti dan fakta, bukan opini atau pendapat.”Hukum harus independen dan tidak boleh diintervensi. Mestinya diberikan dukungan bukan sebaliknya,” ujarnya.

Pada sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel pada 18 Desember 2023 kemarin, sekelompok massa yang menyatakan aktivis daerah tertentu menggelar aksi demo di depan PN Jaksel. Anehnya, mereka mendukung orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan pemerasan. Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri akan diputuskan pada hari ini sekira pukul 15.00 WIB.

Lebih lanjut Edy menekankan agar Hakim PN Jaksel tidak terpengaruh dengan opini atau pendapat yang bersifat subyektif. Tidak gentar terhadap tekanan dan intervensi massa melalui aksi demo dan sebagainya.

“Kita berharap Hakim PN Jaksel tetap pada profesional dan independen. Memutuskan berdasarkan fakta dan data subtansial terkait perkara. Tidak terpengaruh opini atau pendapat pakar hukum yang subyektif. Kita berharap Hakim menolaknya tuntutan gugatan praperadilan Firli Bahuri,” jelas Edy.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023 lalu. Kasusnya sendiri dimulai adanya laporan ke Polda Metro Jaya sekira tanggal 12 Agustus 2023. Penyidik mengembangkan kasusnya dalam proses penyelidikan. Pada tanggal 6 Oktober, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya memutuskan meningkatkan status penyidikan dan menerbitkan SPDP atas nama Firli Bahuri.

Sepanjang bulan Oktober – November 2023 itu, penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan dokumen dari beberapa rumah Firli Bahuri. Hasilnya pada 22 November 2023 kembali melakukan gelar perkara dan mengumumkan status tersangka Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap SYL

Firli lalu mengajukan praperadilan di PN Jaksel pada 24 November 2023. Hakim PN Jaksel menggelar sidang perdana pada 12 Desember secara maraton selama seminggu, dan akan mengambil keputusan pada sidang tanggal 19 Desember 2023, hari ini pukul 15.00 WIB.

Dalam penggeledahan rumah di Kertanegara 46 diketahui rumah tersebut merupakan rumah yang disewa oleh pengusaha Alex Tirta sejak 2021 hingga 2023 untuk digunakan Firli Bahuri sebagai rumah rehat. Pada 12 Desember 2023, penyidik Polda Metro Jaya kembali menerbitkan SPDP dan melakukan penggeledahan di apartemen Dharmawangsa diduga milik Firli namun tidak dilaporkan dalam LHKPN. SPDP tersebut diduga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Firli Bahuri.

Firli yang ketua KPK periode 2019-2023 telah dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK terkait fasilitas naik helikopter. Termasuk terkait dugaan pemerasan, Firli kembali diperiksa Dewan KPK, namun statusnya sudah tersangka dan non-aktif Ketua KPK.

“Melihat jejak rekam Firli Bahuri yang beberapa kali juga melakukan pelanggaran etik Dewan KPK, Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri. Dan mendukung penegakan hukum dan kelanjutan proses hukum dugaan pemerasan maupun dugaan gratifikasi.” tegas Edy.***