Jakarta, Suryanews.co.id – Pemerintah mengizinkan sejumlah maskapai penerbangan kembali beroperasi untuk mengangkut penumpang dari dan ke daerah zona merah virus corona seperti Jabodetabek. Termasuk salah satunya adalah maskapai penerbangan Lion Air Group yang mulai beroperasi Minggu (10/5).
Namun, Lion Air hanya melayani penumpang dengan kategori tertentu. Selain itu, Lion Air membatasi jumlah penumpang di setiap pesawat maksimal 50% dari kapasitas normal.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala mengatakan, operasional kembali pesawat-pesawat Lion Air Group sesuai dengan koridor yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Lion Air Group meminta persyaratan yang cukup ketat dalam penerbangan domestik maupun luar negeri, karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Danang menjelaskan, ada tiga kategori yang bisa terbang dengan Lion Air Group. “Perjalanan kerja, pasien yang akan pindah rumah sakit, dan TKI atau pelajar di luar negeri,” kata Danang, Sabtu (9/5).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan maskapai penerbangan harus menjual tiket pesawat hanya untuk penumpang dengan keperluan tertentu yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Novie juga memerintahkan maskapai untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Meski hanya beroperasi secara terbatas, Lion Air tetap menjual tiket untuk beberapa rute dengan harga nyaris di tarif batas bawah atau TBB yang ditetapkan pemerintah. Misalkan saja, tiket penerbangan dari Surabaya ke Balikpapan pada 13 Mei, Lion Air menjual tiket seharga Rp 910.000.
Padahal, harga tiket terendah untuk angkutan niaga berjadwal dengan rute Jakarta ke Semarang menurut TBB yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 435.000. Harga ini belum termasuk komponen passanger service tax atau PSC.
Di Bandara Juanda, Lion Air beroperasi di terminal 1A. PSC di terminal 1 Rp 65.000 per penumpang. Artinya TBB untuk rute Surabaya ke Balikpapan adalah Rp 500.000. (*)
