Suryanews.co.id- LSM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah (BPKPPD) Kepri mempertanyakan aksi unjuk rasa yang di Laksanakan depan Kantor Bright PLN Batam pada Rabu (3/3/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Edy Susilo sebagai ketua LSM BPKPPD mengatakan, aksi itu dilakukan agar Bright PLN Batam melakukan pemutusan kontrak dengan pihak perusahaan TV Kabel.
Adapun tuntutan dari LSM BPKPPD yaitu meminta PLN tangkap oknum bright PLN apabila mengetahui atau dengan sengaja adanya pembiaran fasilitas milik negara digunakan untuk pekerjaan ilegal.
“Kami juga meminta agar menangkap pengusaha TV kabel sebagai mafia pengemplang pajak serta pencurian konten dan pungli berkedok dan berlindung IPP tetap dari Kominfo,” ujar Edy saat berorasi didepan Kantor PLN Batam Center.
Lanjutnya, Ia meminta pihak kepolisian harus berani menangkap mafia pencurian konten redistribusi film download youtuber dan pengemplang pajak.
“PLN Batam wajib melakukan pemutusan kontrak dengan para 8 (delapan) perusahaan TV kabel ilegal konten serta mafia pengemplang pajak, serta 8 perusahaan TV kabel terancam tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
” Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait semua surat dan laporan yang kami kirimkan ke semua Instansi,makanya akan kami demo segera di depan Mabes polri dan kantor Pusat PLN jakarta Tanggal 16 Desember 2021 , karena TV kabel hingga saat ini masih beroperasi,kami menduga kuat jika masih terjadinya pungli di PLN Batam,ujarnya Edy susilo. (Redaksi SN)