Jakarta-Suryanews.co.id-Ketua umum Badan Pemantau kebijakan pendapatan pembangunan Daerah kepri Edy susilo melaporkan kasus longsornya Tanah di Rt 4 Rw 4 kelurahan tanjung uma kecamatan Lubuk baja Batam ke Mabes POLRI dengan memakai Lawyer Hambali Hutasuhut SH dalam bentuk Atensi meminta agar kasus yang menyebabkan satu orang warga bernama Sarinah Umur 48 tahun segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum baik itu polda kepri dan Polresta Barelang, karena hingga hari ini proses hukumnya masih belum jelas dan juga LSM BPKPPD kepri juga mengadakan Aksi Damai di Depan Gedung Baharkam Mabes POLRI yang dilakukan Dengan hanya membentangkan spanduk sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan kami, “kami akan terus bergerak dan berjuang untuk warga tanjung uma, tegasnya Edy susilo.
Ditempat terpisah Ir Hambali, SH & Partners
Sebagai Kuasa Hukum
Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah (BPK PPD Kepri)menyatakan
1. Bahwa dugaan Peristiwa Tindak Pidana Pembunuhan yang mengakibatkan 1 (satu) orang korban jiwa atas nama Sarinah, Warga RT 04/RW 04 Tanjung Uma Batam pada hari Minggu tanggal 29/12/2019 harus diusut tuntas. Dan jangan ada pengalihan ke permasalahan lain, seperti Legalitas Lahan, Relokasi Warga, Ganti rugi;
2. Bahwa CAUSED OF DEATH (Pasal 340 KUHP) harus ditindaklanjuti dengan adanya matinya orang diduga diakibatkan adanya unsur kesengajaan disebabkan adanya timbunan tanah setinggi 6-12 meter di Lahan PT. Usaha Jaya Karya Makmur yang sudah berlangsung lama dan tanpa pemberitahuan ke warga. Dan resiko adanya timbunan tanah setinggi 6-12 meter, berpotensi terjadi pergerakan tanah/longsor sangat besar;
3. Bahwa diduga terjadi Culva/kelalaian pihak penguasa dan pengusaha, berkolaborasi / persekongkolan untuk mengusir warga dari daerah sekitar gundukan tanah tersebut. Dan juga diduga ada unsur Dolus/kesengajaan adanya tanah timbun setinggi 6-12 meter yang pada ujungnya memaksa warga untuk pindah, tetapi yang terjadi ada orang mati disitu;
4. Bahwa Prioritas utama adalah meratakan timbunan tanah setinggi 6-12 meter (yang berpotensi terjadi pergerakan tanah/longsor susulan), oleh Pengusaha PT. Usaha Jaya Karya Makmur dengan atensi dan perintah penguasa dalam hal ini BP. Batam dan terkait legalitas lahan ditindaklanjuti dengan pencabutan PL Lahan tersebut;
5. Bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa ada pihak yang mengintervensi. Seharusnya fokus pada caused of death, matinya orang itu diakibatkan siapa dan oleh apa? Dan jelas ada unsur dan peristiwa pidana, menyebabkan korban jiwa, matinya orang;
Supaya permasalahan yang kami sampaikan
Kepada bapak Kapolri dapat berproses dan berjalan normal sebagaimana mestinya sesuai semangat POLRI yaitu PROMOTER (Profesional, Modern dan Terpercaya) dan juga sesuai dengan SOP, Peraturan dan Perundangan yang berlaku.
Hal tersebut demi menjaga kewibawaan hukum dan tidak terjadi penyelundupan hukum, karena NKRI adalah Negara berdasarkan Hukum sesuai Amanat UUD 1945, Hukum adalah diatas segalanya,”
Ungkap Hambali, SH & Partners