Bojonegoro, suryanews.co.id – Keberadaan Tambang Galian C di Desa Sambeng Kec Kasiman Kab Bojonegoro Jawa Timur dilaporkan ke Dir Reskrimsus Polda Jatim oleh LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Wilayah Teritorial Jawa Timur, perihal ini dibenarkan pula oleh Kepala Desa Sambeng Bp Pujianto Amd, beliau menyampaikan bahwa LSM GMBI juga telah menerima Surat Kuasa Pendampingan dari para petani Desa Sambeng atau Gapoktan yang terdampak akibat penambangan tersebut, LSM GMBI selalu proaktif koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Sambeng, tutur Pria yang baru saja terpilih pada Pelaksanaan Pilkades Serentak bulan Februari 2020 lalu.
Surat Pelaporan GMBI ke Polda Jatim tertanggal 15 Mei 2020 yang berisi tentang Aktivitas Penambangan Galian C di Desa Sambeng yang dikelola oleh PT Flash Entertainment Indonesia (PT FEI) yang beralamat di Jl Gayungsari Timur 12-15 kav AD RT 03/06 Kel Menanggal Kec Gayungan Surabaya diduga tidak memiliki Ijin, karena IUP yang di lampirkan untuk Pemberitahuan ke Pemerintah Desa Sambeng adalah milik an Rio Handoko yang beralamat di Desa Batokan RT 26/04 Desa Kasiman Kab Bojonegoro, sedangkan di dalam UU Minerba No 4 Tahun 2009 Pasal 93 ayat 1 jelas berbunyi bahwa ”Pemilik IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK nya Kepada Pihak Lain”
Aktivitas Penambangan tersebut dikeluhkan oleh para petani di Desa Sambeng karena menyebabkan dampak kekeringan, ini tidak pernah terjadi sebelum adanya aktivitas penambangan, ujar petani terdampak yang tidak mau disebutkan identitasnya, saat wartawan meliput di lokasi penambangan sempat menerima perlakuan kurang menyenangkan dari pihak pelaksana di lokasi penambangan.
Ketua LSM GMBI Wilter Jatim Sugeng SP menyampaikan bahwa Kajian kami terkait aktivitas penambangan tersebut sudah dilakukan lama oleh Kadiv Investigasi kami, mulai dari bahan, informasi, pengaduan, dan keluhan petani sudah diolah kemudian kami komunikasikan kepada PT FEI melalui Surat Klarifikasi dan Somasi, tetapi dari pihak PT FEI hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan sama sekali.
Kami akan melihat situasi dan perkembangan, apabila Pelaporan kami di Polda Jatim ini tidak ada tanggapan, kami akan teruskan pelaporan ini sampai ke MABES POLRI bahkan ke Presiden Republik Indonesia sekalipun, sesuai dengan amanah yang kami terima dari para masyarakat petani bahwa tambang tersebut harus ditutup, karena sangat berdampak kepada mereka, amanah yang kami terima ini sesuai dengan visi dan misi perjuangan GMBI yaitu berpihak kepada kaum marginal, miskin yang tersingkir dan tertindas. “Sekali Melangkah ke Depan Pantang Untuk Mundur”, pungkasnya (*)
Sumber : spjnews.net