Sumut, Labura, Surya News –
Ketua LSM Bpk Syamsudun Sianturi membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan merugikan hak privasi warga penerima PKH Oleh Pendamping Sosial dan ketua PKH Desa Kuala kecatan Kuluh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.
LSM tersebut membuat beberapa poin Laporan Kepada POLRES LABUHANBATU sesuai hasil Laporan warga yang dirugikan tersebut.
Meliputi:
1. Buku tabungn peserta atm KKS, satu hari sebelum tanggal pencairan, ketua kelompok PKH
selalu mengambil dan mengumpulkan kartu ATM KKS tujuannya agar ketua kelompok PKH
mencairkankan dana KPM PKH
2. Ketua kelompok PKH, minta no pin ATM peserta KPM PKH peserta
3. Ketua kelompok PKH, memotong dana PKH peserta dan menerima uang transport jumlah
berpariasi
4. Ketua kelompok PKH mengancam anggota KPM PKH akan mengeluarkan dari anggota
peserta KPM PKH yang telah telah terdaftr bila menolak atau tidak memberi kartu ATM KKS
tersebut
5. Surat keterangan yang di keluarkan pendamping desa bidang sosial Desa Kuala Bangka
tanggal 11 juni 2020, atas nama Muhammad Aszar Rizky tentang bukan lagi anggota PKH
6. Mulai dari bulan Juni 2019 anggot peserta KPM PKH sampai ke surat yang dikeluarkan oleh
pendamping soaial desa Kuala Bangka peserta pemilik Kartu PKH tidak lagi menerIma
bantuan PKH.
Syamsudi S menjelaskan saat ini proses memberi keterangan saksi di MAPOLRES Ranto Parapat, dan surat Pengajuannya sudah di tnggapi baik dan berbalas.
Disamping itu pewarta telah komfirmasi dengan Dinas Sosial Bpk. Marlan selaku Kabid yang membidangi program PKH senin pkl 11.30 11/10/2020, beliau mengatakan bahwa hal itu sudah di ketahuiny dan menerangkan bahwa ketua kelompok PKH tersebut adalah diangkat oleh peserta penerima PKH di lingkungan masing masing.
Terkait mengambil dan mengumpulkan Kartu KKS peserta itu mungkin karena masa pailit kartu atau atm terblokir, untuk lebih lanjut ketua kelompok PKH dan Pendamping Sosial agar keterangan lebih jelas bagaimana sebenarnya car kerjanya di lapangan, imbuh Marlan Kabid di Dinas Sosial tersebut.(Rep/Had)
