Masuk Batam Langsung Dikarantina, Perlu Diingat !

0
418

Batam, suryanews.co.id – Apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Batam diberlakukan, warga dari daerah lain wajib menjalani proses karantina di hotel dengan biaya sendiri.

“Jika terpapar, maka akan dipulangkan dengan biaya sendiri. Ini merupakan salah satu aturan yang akan dibuat saat penerapan PSBB di Batam,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (20/4/2020).

Pemko Batam juga akan mempersiapkan 500-700 petugas yang terdiri dari semua unsur untuk mobilisasi dan menyasar lokasi keramaian seperti tempat makan, kedai kopi, dan lokasi lainnya.

“Jika mereka terbukti melanggar, petugas bisa bertindak. Kalau perlu kita angkut meja dan kursi itu sebagai bentuk sanksi karena mereka melanggar ketentuan PSBB ini,” terangnya.

Mengenai waktu pelaksanaan PSBB, Amsakar, mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah pusat. Sebab lanjutnya, pemerintah pusat yang memutuskan usulan dan akan dikirimkan melalui Pemprov Kepri.

Menurutnya, Pemprov Kepri juga memiliki gambaran tersendiri mengenai usulan PSBB ini.
Ia berharap, setelah konsep PSBB ini dikirimkan ke pusat, bisa segera disetujui.

Paling tidak dalam waktu satu atau dua minggu ke depan, Batam sudah mendapatkan jawaban atas usulan tersebut.

“Saya rasa Pak Gubernur pasti sudah punya rancangan atau konsep sendiri mengenai
usulan PSBB ini. Usulan dan dokumen yang kita kirim ini mungkin bisa jadi pengayaan
bagi mereka sebelum dikirim ke pusat untuk disetujui,” tuturnya.

“Tadi Pak Wan (Kepala Bapelitbang,red) sudah bilang semua dokumen sudah oke dan tinggal ditandatangan saja,” bebernya (BP/Red)