SuryaNews Jakarta -Kami atas nama keluarga besar, (alm) Darius Ohee, mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi. Sehingga proses hak kepemilikan tanah ulayat kami, mulai kian menunjukkan titik terang, ” begitu kata Septinus Ohee.
Juga tak lupa kepada Bapak Diding Sukowiradi, sebagai perwakilan keluarga kami di Jakarta, beserta AP law Firm & Counsellor, yang telah memediasi konsultasi dengan berbagai pihak terkait. “Sungguh kolaborasi terbaik, demi menjaga kondusifitas situasi sosial, politik, dan keamanan di Papua”, kata Septinus, sebagai juru bicara keluarga besar Ondoafi saat ini, Marthen Ohee.
Heru Budi Samiaji, Pengacara senior di kantor AP Law Firm
“Harapan kami, tentunya permasalahan yang sudah 30 tahun lebih ini, bis segera dituntaskan” .
Permasalahan yang kami hadapi, berawal pada pembebasan lahan seluas 62 HA, yang diperuntukan untuk membangun stadion Lucas Enembe, di Jayapura, 1992. Pada saat itu, Ondoafi (Kepala suku) nya adalah (alm) Hannouck…Delapan hektar dari luasan 62 HA tersebut, adalah milik (alm) Darius Ohee, ayah kami. Pada saat proses ganti rugi, Pemprov Papua, memang telah membayar penuh, yang diterima oleh Hannouck.
Septinus Ohee, jubir keluarga Ondoafi
“Tetapi tanah 8 HA, yang menjadi hak kami, tidak terbayarkan”, kata Septi. Sebagai salah satu ahli waris, lanjut Septi, tentu kami mempertanyakan keberbagai pihak terkait. Karena buntu, kami menempuh jalur hukum. Dengan mengajukan gugatan kepada Pemprov Papua dan Hannouck. Kami pun telah menang di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), Jayapura.
Tetapi, dua tahun kemudian, 1994, kami menerima pemberitahuan, ada surat keputusan MA, bahwa kami telah dikalahkan pada proses kasasi. Tetapi, ” ada yang aneh dari surat tersebut. Kami sama sekali , tidak menerima salinan surat keputusan kasasi MA tersebut”.
Berjalannya waktu, pembangunan stadion Lucas Enembe tersebut, benar dilakukan. Pada kesempatan peletakan batu pertama, Martheen Ohee, ikut hadir sebagai Ondoafi. Sebagai Kepala Suku yang cukup besar dan berpengaruh, Martheen menyampaikan persoalan ini kepada Bapak Presiden Jokowi. “Bapak Jokowi menaruh perhatian yang cukup besar. Sehingga langsung memerintahkan jajaran Depdagri agar segera mem folow-up,” begitu ungkap Martheen, sebagaimana ditirukan oleh Septi.
Begitu pula, pada beberapa kali kunjungan Jokowi ke Papua. Martheen selalu mengupdate perkembangan permasalahaannya tersebut, langsung kepada Jokowi. ” Puji Tuhan, Kemendagri telah mengundang semua pihak terkait, dalam pertemuan resmi tertutup”. Sepertinya ada progres yang cukup signifikan”, ujar Septi, berbinar.
Diding Sukowiradi, yang telah ditunjuk sebagai perwakilan keluarga besar Ondoafi di Jakarta, memang segera melakukan koordinasi. “Saya pun menggandeng kantor pengacara AP Law Firm & Consellor. Mengkontak dan melakukan komunikasi dengan pihak Kemendagri, serta pihak- pihak lain yang terkait”.
” Waktu itu, sebagai syarat Saya mau menerima perwakilan keluarga Ondoafi di Papua, untuk menangani semua urusan di Jakarta, adalah semua hal harus diletakan pada kerangka hukum yang berlaku dinegeri ini. Dimaksudkan agar tetap menjaga situasi kondisi tetap kondusif”, jelas Diding.
Dari sisi hukum, ketika pihak pengacara dari kantor AP Law Firm dihubungi, apa yang telah mereka lakukan dan koordinasikan, Heru Budi Samiaji, sebagai juru bicaranya menjelaskan panjang lebar.
Pertama; kami telah melakukan penelusuran, kepastian adanya surat keputusan kasasi MA tersebut, kepada pihak terkait khususnya di MA. Dan dalam waktu dekat, sepertinya akan ada kepastian akan valid tidaknya surat tersebut. Apapun hasil penelusuran tersebut, semua pihak mesti bisa menerimanya.
Kedua; kami selalu mengedepankan dan menghimbau semua pihak, agar ketika proses penyelesaian hukum sedang berjalan, semua pihak tidak melakukan tindakan diluar hukum itu sendiri. Sehingga tidak menambah keruwetan dan kegaduhan di tanah Papua.
Ketiga; demi rasa keadilan masyarakat luas, khususnya bagi keluarga besar Ondoafi Martheen Ohee, di Papua, kami juga menyodorkan alternatif solusi terbaik, agar semua pihak merasa hepi. Win- win solution. “Bagaimana pun, mereka mempunyai hak atas tanah warisan, ulayat mereka. Bagaimana pun, hukum juga mesti mempertimbangkan rasa keadilan sosial”.
Heru Budi Samiaji, sebagai salah satu pengacara senior, di kantor AP Law Firm & Consellor, telah lama melintang di dunia hukum. Dikantor AP Law Firm tersebut, juga berkumpul pengacara- pengacara muda. Kebanyakan mereka terlihat energik, berpenampilan trendy dan mempunyai jaringan cukup luas. Profesionalitas sangat mereka jaga, dalam menangani berbagai kasus. Sehingga kebanyakan klien mereka, menjadi puas atas kinerja dari AP Law Firm ini.
Heru pun telah menghimbau semua pihak, agar berhati-hati menangani persoalan Ondoafi Martheen Ohee ini. “Ditengah pemekaran penambahan 4 Provinsi baru, sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), di Provinsi Papua. Agar kiranya, semua pihak sadar akan pentingnya berhati-hati, cermat dan sekaligus menjaga ketertiban umum demi menjaga situasi politik, sosial dan keamanan di tanah Papua, tetap kondusif”, jelas Heru.
“Dan kami yakin, semua itu adalah harapan, visi dan misi dari Presiden Jokowi, dalam membangun tanah Papua untuk kian bangkit kedepa”, tutup Heru. (dsi)