‘Menghalalkan Segala Cara’, Lemtaki Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

0
14097
Lemtaki Tuntut Agar Hakim Tunggal Imelda Tolak Gubagatan Firli Bahuri

 

SuryaNews Jakarta-Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo minta Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya. Edy menilai Firli dan tim hukumnya mencoba menghalalkan segala cara dengan membangun stigma hukum dengan menggunakan para pakar hukum, dengan membangun opini negatif terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya.

“Kita minta Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan gugatan praperadilan Firli Bahuri yang akan diputuskan hari ini. Jangan buat upaya pemberantasan korupsi semakin mundur dan terpuruk,” kata Edy kepada media (18/12).

Menurut Edy, semua pihak termasuk hakim perlu mendukung sepenuhnya Polda Metro Jaya untuk menuntaskan Pemberantasan Korupsi. Bukan hanya di Polda Metro Jaya tapi semua kepolisian. “Saat integritas KPK dirusak Ketuanya sendiri, cara menyelematkannya bukan dengan menolak praperadilan tapi justru memperkuat kinerja Polda Metro Jaya.” Jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Edy, kepercayaan publik masih dijaga. Harapan masyarakat saat ini ingin kasus Firli Bahuri dituntaskan Polda Metro melalui penuntutan dan putusan di pengadilan Tipikor, bukan dihentikan di praperadilan. “Kita yakin penyidik Polda Metro Jaya memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, cukup untuk menuntut dan memutuskan bersalah dalam pengadilan Tipikor nanti,” ujar Edy.

Edy sangat menyayangkan pendapat-pendapat para pakar hukum yang justru seolah membangun stigma hukum secara subyektif, dan justru meragukan kinerja penyidik Polda Metro tanpa melihat data dan bukti secara kongkrit. Firli dan tim pengacara juga menggunakan dokumen negara milik KPK untuk kepentingan pribadi dalam praperadilan yakni dokumen terkait kasus DKJA Kemenhub di KPK.

“Indikasinya semua keterangan dan bukti yang dibawa hanya manuver untuk menyerang bukan subtansial verbal hukum, tapi stigma hukum yang sangat subyektif. Para pakar hukum yang kehilangan daya nalarnya.” terang Edy.

Lebih lanjut Edy menekankan agar Hakim PN Jaksel mengabaikan semua pendapat yang bersifat subyektif dari para pakar hukum tersebut. Subtansial verbal praperadilan harus tetap menjadi fokus sehingga gugatan itu patut ditolak.

“Publik berharap agar proses hukum kasus Firli berlanjut ke Rana pemeriksaan material di pengadilan Tipikor, jadi tolak semua tuntutan gugatan praperadilan tersebut,” tegas Edy.

Edy menambahkan, akan terjadi ketidakpercayaan publik yang luar biasa besar kalau sampai kasus Firli Bahuri tidak berlanjut. Untuk membangun kembali kepercayaan publik itu bakal sangat sulit. Maka menolak gugatan praperadilan Firli adalah salah satunya. “Jangan runtuhkan kepercayaan publik akan kinerja polri, dalam hal ini Kapolda dan Penyidik Polda Metro Jaya, dalam pemberantasan korupsi,” tambah Edy.***