BATAM, Surya News – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batam yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has, Rabu (17/2/2021).
Sidang putusan atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Batam Tahun 2020 dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021tersebut, disiarkan secara virtual melalui saluran YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI) pukul 11.11 WIB.
Dalam naskah gugatannya, pasangan Lukita-Basyid menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota (Pilwako) Batam tahun 2020, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di seluruh Kota Batam.
Dalam permohonannya, pasangan nomor urut 01 meminta MK untuk menjatuhkan putusan, antara lain mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Kota Batam nomor 517/PL.02.6-Kpt/2171/KPU-Kot/XII2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suaradari setiap Kecamatan di Kota Batam.
Namun, dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim Konstitusi yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai anggota, menolak gugatan tersebut.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis hakim merangkap anggota, Anwar Usman, membacakan amar putusan gugatan Pilwako Batam.
Keputusan tersebut sekaligus mengokohkan kemenangan pasangan calon nomor urut 02, Muhammad Rudi-Amsakar Achmad dalam Pilwako Batam tahun 2020.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Rudi-Amsakar sebagai pemenang Pilwako Batam dengan meraih 267.497 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 01, Lukita-Basyid meraup 98.638suara.
Sumber : KORANBATAM.COM
(Ed/Red)
