Lamongan, Suryanews– masyarakat di Kabupaten Lamongan diwajibkan untuk memasang bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia
Himbauan tersebut disampaikan ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lamongan AA Andrianto Wicaksono SE ketika melakukan sidak di beberapa titik pemukiman Warga Masyarakat
Andrianto Wicaksono mengatakan sidak yang dilakukan ini sesuai dengan himbauan Pemerintah Kabupaten Lamongn yang mewajibkan seluruh masyarakat memasang bendera merah putih terhitung sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2002 di kawasan pemukiman masyarakat toko dan kantor pemerintah Maupun Swasta
Hingga dilakukan sidak oleh ketua MPC Pemuda Pancasila Lamongan Masih ditemukan Sejumlah warga yang belum memasang bendera merah putih baik di halaman rumah maupun di pertokoan karena itu dihimbau untuk segera memasang bendera merah putih bagi seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia ungkap ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lamongan
Aminullah Romadhon Humas MPC Pemuda Pancasila Lamongan menambahkan himbauan dan ajakan sudah dilakukan ke masyarakat Lamongan namun terdapat sejumlah alasan juga diberikan oleh warga yang belum memasang bendera merah putih diantaranya baru akan memasang bendera
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lamongan Andrianto Wicaksono menuturkan terkait sanksi yang diberikan kepada warga yang belum memasang bendera Hanya berupa himbauan persuasif dan memberikan bendera secara gratis untuk segera dipasang. (dhoni/Red)