Jakarta, suryanews.co.id – Dewan Pimpinan MUI menerbitkan maklumat Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 menyikapi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang akan segera dibahas DPR.
Dalam maklumat yang diikuti seluruh pimpinan wilayah MUI itu, MUI menyerukan penolakan pada RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI
“Pascareformasi, para aktivis dan simpatisannya (PKI) telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarbalikkan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara,” bunyi maklumat yang diteken Waketum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekjen Anwar Abbas, Jumat (12/6).
“Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apa pun.”
MUI meminta umat Islam agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat in.
“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” bunyi maklumat tersebut.
MUI meminta fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh PKI terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.
“Bila maklumat ini diabaikan oleh pemerintah, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengimbau umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya,” pungkasnya.
Sumbe kantor berita kumparan