Oknum Aparat Bermain Tambang Ilegal Di Cineam Dan Karangjaya Tasikmaya

0
178

 

SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menyatakan kekecewaannya terhadap aparat Bareskrim dan KLHP yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di Tasikmalaya. Untuk itu, Lemtaki akan melaporkan dan menggelar aksi di KPK dan Kejagung RI pada Senin, 11 Desember 2023.

“Ya kita melihat ada yang aneh dengan Bareskrim dan KLHP, seolah mereka tidak interest terhadap laporan kami untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal di Tasikmalaya. Maka itu kami akan melaporkan ke KPK dan Kejagung.” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (7/12).

Lemtaki sudah sempat menggelar aksi demo depan Mabes Polri terkait tuntutan penindakan terhadap tambang ilegal tersebut. Namun sejauh ini, tidak ada pergerakan aparat penegak hukum, termasuk KLHK. “Ada indikasi pembiaran yang sengaja, tentu ada sesuatu di belakangnya.” ujarnya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, berdasarkan informasi bersumber dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada pertengahan tahun 2023, ada kerugian negara akibat tambang ilegal di Tasikmalaya tersebut setidaknya mencapai angka Rp 3,6 triliun. “Kerugian akibat tambang emas ilegal mencapai Rp 3,4 triliun, dan tambang timah sekitar US$ 15 juta atau setara Rp 234 miliar.” jelasnya.

Edy menekankan, kerugian negara itu bisa menjadi rananya KPK, selain ada dugaan suap dan gratifikasi kepada aparat penegak hukum. “KPK bisa memproses hukum tambang ilegal tersebut, karena ada kerugian negara selain itu kerusakan lingkungan juga bisa dikonversi menjadi kerugian negara juga, ” tegasnya.

Pelaku Tambang ilegal ada sekitar 7 aktivitas Tambang Ilegal 7 pemilik pertambangan ilegal yang diduga merusak lingkungan. Namun semuanya bermuara kepada satu gembongnya yang berinisial IYS.

Sementara penambang di lapangan dilakukan oleh TT alias BB memiliki sedikitnya 2 lobang di Cengal sudah berjalan kurang lebih 3 tahun merupakan lobang dengan produksi terbesar; AN memiliki satu lobang di cengal dan memiliki pengolahan tong besar dengan menampung seluruh lumpur yang di beli dari pak TT sejak awal lobang pak TT berproduksi;
UM merupakan penampung bandar Emas terbesar dari produksi hampir seluruh lokasi blok Cengal; YB memiliki 2 lobang di cengal dan memiliki pengolahan tong dari lumpur cengal; TMN alias OD memiliki satu lobang di cengal sudah berjalan tahunan; dan EJ
memiliki satu lobang di cengal; HMN memiliki satu lobang di cengal.

Lebih lanjut Edy menegaskan, tindakan para pelaku tambang illegal telah merugikan keuangan Negara dengan tanpa membayar pajak, tidak membayar pembagian deviden, tidak membayar Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) dan Dana Kompensasi Masyarakat Terdampak (DKMT) atau CSR.

Bahwa atas tindakan tersebut, para pelaku tambang illegal dapat disangkakan telah melanggar Rumusan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar.

Bahwa dugaan pelanggaran hukum yang dapat ditemukan dalam hal ini seperti kegiatan penambangan illegal di kawasan hutan tanpa ijin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sementara aktivitas tambang illegal berada di dalam wilayah kekuasaan PERHUTANI.

“ada dugaan pelanggaran pada penambangan, pemanfaatan dan pengangkutan mineral di liar Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian terjadi pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan.” jelas Edy

Penambangan emas dan timah illegal di Kedua kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya tersebut berpotensi melanggar undang-undang lainnya yang memiliki sanksi pidana bagi pemegang izin yang melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya.

“Pertambangan ilegal terjadi pada wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Pertambangan ilegal itu sudah menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Sebab limbah tambang, khususunya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.” tambah Edy.***