Pasal Imunitas di Perppu Corona Dikecam, KPK Tegaskan Korupsi Tetap Ditindak

0
444

Jakarta – Suryanews.co.id – Setidaknya ada dua anggota Komisi III DPR RI yang mengecam keberadaan pasal imunitas dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Salah seorang anggota Komisi III menyebut hak imunitas yang diatur dalam perppu terkait penanganan wabah virus Corona (COVID-19) itu tingkat dewa.

Mulanya anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, yang mengkritik keberadaan pasal soal imunitas dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Apa harus gawat sekali harus kita buat perppu, kebutuhan begitu mendesak kah? Apa guna menteri, pejabat negara, kalau begitu di saat genting lepas tangan, pada ketakutan minta tolong minta imunitas,” kata Arteria dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan langsung di YouTube DPR, Rabu (29/3/2020).

Arteria menilai keberadaan pasal soal imunitas itu akan berdampak buruk terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menyebut para menteri Jokowi tidak berani ambil kebijakan di tengah pandemi virus Corona.

“Kasian Pak Jokowi, nggak ada mau berani ambil kebijakan, nggak ada mau pasang badan, tapi minta imunitas. Bahkan sekarang mau kerja minta imunitas,” sebut Arteria.

Selain Arteria, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengecam keberadaan pasal soal imunitas tersebut. Aboe Bakar-lah yang menyebut hak imunitas dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tingkat dewa.

“Kalau saya melihat di situ Pak Firli, disampaikan imunitas ada tiga lapis. Pertama, biaya yang dikeluarkan tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara. Yang kedua, pelaksanaannya tidak dapat dituntut secara hukum. Yang ketiga produknya tidak bisa diajukan ke PTUN,” papar Aboe Bakar.

“Jika dilihat, ini adalah imunitas tingkat dewa, Pak Firli. Bahaya ini. Ada apa seperti ini. Semua hal dikecualikan dari persoalan hukum,” imbuhnya.

Ketua KPK Firli Bahuri kemudian merespons kritikan soal pasal imunitas tersebut. Firli menegaskan pasal imunitas dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak menggugurkan ketentuan pidana di UU lainnya.

“Terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 2, tidak pernah ada itu menggugurkan ketentuan pidana lain yang diatur dalam UU yang lainnya,” terang Firli.

“Jadi, apabila ada suatu peristiwa dan peristiwa itu adalah tindak pidana korupsi, maka KPK wajib hadir dan akan hadir untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya menambahkan. (Det/Red)