Pasca Pemeriksaan di Bareskrim, Lemtaki Minta Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka

0
11655
Firli Bahuri Mantan Ketua KPK Diperiksa Polda Metro Jaya di duga melakukan pemerasan SYL mantan menteri pertanian

 

SuryaNews Jakarta -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta Polda Metro Jaya segera menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL), pasca pemeriksaan Ketua KPK itu di Bareskrim, Selasa (24/10) kemarin. Sesuai surat panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Firli seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, namun yang bersangkutan minta pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

Penyidik memeriksa Firli selama 7 jam. Sayangnya aktivitas pemeriksaan luput dari pantauan wartawan yang sudah bersiap mewawancara Firli. Masuk dan keluarnya Firli tidak diketahui wartawan, hanya mobil BP 1990 RFP yang biasa dipakai selama ini nampak terparkir di depan Bareskrim. Ada dugaan bahwa mobil itu sudah diparkir dari waktu yang tidak diketahui, sementara Firli datang dan pergi menggunakan mobil lain.

“Ada indikasi Firli Bahuri menghindari wartawan, sehingga datang dan pergi sembunyi-sembunyi. Jadi ada apa sebenarnya. Mengapa aparat penegak hukum harus menghindari wartawan untuk wawancara dan tidak mau diketahui publik akan pemeriksaan dirinya,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (25/10)

Menurut Edy, ada upaya pengalihan isu yang dilakukan dengan semakin masifnya laporan-laporan dugaan korupsi program di Kementan selama dijabat SYL pada Selasa dan Rabu (24-25 Oktober 2023). Misalnya proyek bantuan pengelolaan sawit dan lainnya.

“Ada upaya pengalihan isu dengan masifnya laporan dugaan korupsi yg dilakukan SYL. Silahkan KPK proses sebagaimana mestinya, kami juga mendukung sepenuhnya. Tapi khusus Dugaan Pemerasan oleh Ketua KPK terhadap SYL juga harus dituntaskan. Untuk itu kita minta Polda Metro Jaya segera menetapkan Firli menjadi tersangka, pasca pemeriksaan di Bareskrim kemarin,” tegas Edy.

Lebih lanjut Edy menekankan penetapan tersangka akan membuktikan bahwa dalam proses hukum tidak ada Conflict of Interest karena Firli masih menjabat sebagai ketua KPK. “Jangan kemudian banyaknya kasus yang sedang diproses KPK dijadikan alasan kesibukan Ketua KPK untuk menghindari pemeriksaan berikutnya. Kalau memang bukti-buktinya sudah cukup, yang bersangkutan langsung saja tetapkan sebagai tersangka,” desaknya.

Edy meyakini peningkatan status dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL ke tahap penyidikan, dan pengiriman SPDP ke Kejaksaan, atas dasar gelar perkara tanggal 6 Oktober 2023 lalu, lantaran bukti-bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sudah kuat untuk penetapan tersangkanya.

Tahapan penyidikan sudah dilalui secara prosedural, termasuk ijin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2023 lalu. Desakan penuntasan kasus tersebut juga datang dari banyak pihak seperti MAKI dan IM57+.

Atas dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Mantan Mentan SYL, penyidik menerapkan Pasal 12E, 12B, dan 11 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Maka itu, Lemtaki mendesak Polda Metro Jaya untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, mengingat banyak hal. Jangan sampai publik berfikir bahwa proses hukum dugaan pemerasan tersebut hanya dendam antara personal, padahal murni perkara hukum. “Supaya tidak berlarut dan tidak bereforia dalam gerakan KPK yang menerima banyak laporan baru dugaan korupsi SYL, Polda Metro Jaya perlu bersikap secepatnya,” tambah Edy.***