Pasien Melahirkan Keadaan Sehat Dinyatakan Covid – 19, LSM Penjara Indonesia Datangi Puskesmas Karang Kembang

0
428

P

LAMONGAN, Surya News – SN pasien mau melahirkan dalam keadaan sehat dinyatakan positiv Covid 19, SN yang merupakan warga desa Kuripan Kecamatan Babat Lamongan, Jawa Timur, melalui keluarga yang didampingi DPD LSM Penjara Indonesia Jawa Timur beserta DPC Lamongan, mendatangi Puskesmas Karang kembang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur.22/3/21.

Kedatangan Keluarga yang didampingi Lsm Penjara Indonesia tersebut menuntut Agar pihak puskesmas secepatnya membersihkan nama pasien yang sebelumnya di nyatakan Covid-19.
Padahal menurut keterangan Zaini pihak keluarga bahwa: “SN melahirkan dalam keadaan sehat, hal itu dibuktikan dengan hasil SWAB mandiri diklinik dr. Wulyanto, kemudian esuknya di SWAB di RS Muhamadiyah Lamongan”.

Lanjut Zaini, dilakukan SWAB mandiri tersebut usai SN dirawat di Puskesmas Karangkembang selama tiga hari  kemudian ada upaya paksa dibawa pulang oleh keluarga, selang sehari dirumah karena pihak keluarga tidak terima SN dinyatakan Covid-19 oleh pihak puskesmas, hingga SN oleh keluarga di SWAB mandiri”. Keterangan Zaini kepada reportaseindonesianews.com.

Kemudian Wardah Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia, Jawa Timur yang didampingi DPC Lamongan dan keluarga pasien setelah melakukan audensi dengan pihak puskesmas Karang kembang bahwa:“Pernyataan Covid – 19, terhadap pasien dari desa Kuripan tersebut sangat merugikan keluarga pasien baik moril maupun matriil, untuk itu agar pihak puskesmas segera melakukan pembersihan nama pasien, agar tidak berkepanjangan”.Ungkap Wardah kepada media ini.

Masih menurut Wardah, dengan kejadian ini diharapkan pihak puskesmas supaya meningkatkan pelayanan agar lebih baik sehingga tidak ada lagi keluhan dari pasien.

Senada, Zaini keluarga pasien yang juga aktifis LSM Penjara Indonesia DPC Lamongan mengatakan bahwa, “SN meminta agar nama baiknya di bersihkan, sekaligus permintaan maaf yang nanti di lakukan didesa karena SN sudah di rugikan secara moril dan materil. “Ucapnya.

“Jika pihak puskesmas tidak ada itikad baik maka terpaksa kita tempuh jalur hukum, adanya pemberitahuan dari dinkes yg menyebar liar sehingga berdampak kepada pasien dan keluarganya, selain itu kami punya bukti yang bisa dipertanggung jawabkan bahwa pasien Negatif”Tegas Zaini.

Sementara Eko Kepala Desa Kuripan mengungkapkan,  meskipun sebagian besar warga sudah banyak yang tau terkait surat dari dinkes pada tanggal 24/2/21, yang menyatakan SN positif Covid – 19, Pihaknya malah tidak tahu sama sekali, bahkan tembusan ke Pak Camat sendiri yang dari Dinas Kesehatan kemarin belum sampai ke Desa.”Ungkapnya.

Lanjut Eko dengan kejadian ini pihaknya berharap agar petugas kesehatan Di Desa agar memberikan konfirmasi yang benar kepada Pemerintah Desa, karena kurangnya komunikasi sehingga terjadi permasalahan seperti ini, karena mantri petugas kesehatan yang ada di Desa kami tidak pernah berkomunikasi. Dan kami juga berharap agar permasalahan ini di selesaikan dan tidak berlarut-larut.”tegas Eko.(Had/Red)