BOJONEGORO, SURYANEWS.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro berkewajaiban untuk melaksanakan amanah PP 54/2017 tentang BUMD dengan memiliki saham 51:49 (PT. ADS : PT SER). Mengacu dari hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) RI tahun 2019
Sukur Priyanto Salah satu pimpinan DPRD Bojonegoro, sangat menyayangkan belum adanya langkah riil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan rekomendasi LHP-BPK tahun 2019.
“Ada apa dengan Bupati, mestinya itu kan sudah harus ditindaklanjuti dan bisa dilakukan, mengingat besarnya APBD kita,” tanyanya pada media ini, Selasa (20/4/2021) seperti dikutip dari laman kabapasti.com
Sukur Priyanto yang juga politisi Partai Demokrat ini mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini Bupati untuk segera mengambil langkah riil untuk meningkatkan komposisi saham sesuai rekomendasi BPK RI dari 25 persen menjadi sebesar 51 persen. Karena menurutnya, ini akan sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat jika bisa segera dilakukan.
“Toh untuk meningkatkan komposisi saham itu hanya butuh sekitar 0,5 Triliun, bisa dilakukan bertahap dan multiyear, misal 15 persen dulu dan seterusnya hingga terpenuhi 51 persen,” lanjut Ketua DPC Demokrat Bojonegoro ini.
Pernyataan politisi ini disampaikan melihat perkembangan terkini kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang gencar memasang typing box pajak daerah pada restoran dan tempat-tempat makan sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, meski dirinya setuju namun khusus bagi resto dan hotel kelas menengah keatas