Suryanews Bojonegoro Korban Pembacokan Mutasam Umur 59 tahun warga Desa Pekuwon Dukuh Prembugan sangat menuntut agar pelaku segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara Karena dari laporan yang sudah diterima oleh Satreskrim Polres Bojonegoro sudah lebih dari 3X24 Jam.
Korban Pembacokan saudara mutasam menuntut agar aparat polres Bojonegoro segera memproses laporan nya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia .
Laporan yang telah dibuat dengan Nomor:. LP/B/103/VII/2022/SPKT/Polres Bojonegoro/Polda Jawa
timur.
Menurut Kanit 1 Reskrim polres Bojonegoro Bojonegoro Akp Harjo lewat sambungan telepon mengatakan jika hingga saat ini aparat masih mencari pelaku dan proses hukum akan terus Berjalan.
Korban pembacokan bernama mutasam umur 59 tahun alamat dk prembugan Rt 07 Rw 01 masih mengalami trauma berat dan belum berani pulang ke keluarga karena takut dengan ancaman dan masyarakat desa pekuwon menuntut agar premanisme diberantas habis sampai ke akar akarnya,karena selalu meresahkan masyarakat.