Bojonegoro, SURYANEWS.CO.ID – Pembinaan dan peninkatan kapasitas penguatan lembaga kemasyarakatan Desa untuk RT RW se kabupaten Bojonegoro selasa 30/11/21 pukul 09 00 wib bertempat di kantor Desa Sambong
Selain kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Bojonegoro Machmudin,muspika kecamatan Ngasem , RT RW se kecamatan Ngasem turut dalam acara pembinaan dan peningkatan kapasitas RT RW
“Dalam hal ini Machmudin selaku kepala dinas DPMPD Bojonegoro membeberkan tugas dan fungsi RT, RW,sebagai lembaga kemasyarakatan desa sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dalam Negeri No 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa serta dasar hukumnya adalah sesuai edaran Bupati Bojonegoro tanggal 28/01/20 tentang pembentukan tata kerja RT dan RW disitulah di atur terkait peran RT RW ada 5
1.pendataan kependudukan dan membantu pelayanan atminitrasi kepada masyarakat.
2.terkait tentang upaya menjaga kerukunan dan penertiban kepada warganya
3.Keikutsertaan memberi ide,gagasan,usul,di dalam proses perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan yang ada di Desa
4.Terkait dengan upaya pelestarian kegotong Royongan,karena ini adalah kepribadian bangsa Indonesia yang mulai pudar,karena RT RW diharapkan terus melestarikan dan menguri uri
5.sebagai media komunikasi,impomasi,sosialisasi antara pemerintah dengan warganya terutama 17 program prioritas yang tertuang dalam visi misi kabupaten Bojonegoro di dalam RPJMD 2018 – 2020
“Itulah tugas kalian sebagai RT RW dan mulai tahun 2022 pemerintah kabupaten Bojonegoro akan memberi tambahan isentif 100 000.00 untuk setiap RT dan RW per bulan. pungkas “Machmudin Kepala dinas DPMPD Bojonegoro (aji)
