SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang bersidang dan memeriksa Firli Bahuri pada hari ini memutuskan untuk menon-aktifkan sebagai Ketua KPK. Hal ini perlu dilakukan agar penangan kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) bisa berjalan lancar.
“Ketika masih menjabat sebagai KPK aktif, itu menimbulkan conflict of interest. Bagaimana jabatan itu bisa dijadikan alibi untuk menghindari pemeriksaan penyidik Polda Metro dengan melakukan kegiatan luar kota,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (13/11).
Menurut Edy, kejadian Firli Bahuri yang tertangkap sedang bersantai dan makan durian di Aceh adalah salah satu bukti indikasi memanfaatkan jabatan untuk menghindari pemeriksaan penyidik Polda. “Seharusnya tanggal 7 November diperiksa di Polda Metro, tapi tanggal 10 November yang bersangkutan ditemukan di Aceh dengan aktivitas tidak subtansial sebagai Ketua KPK di sana,” tegas Edy.
Maka itu, menurut Edy, penting untuk menon-aktifkan Firli sebagai Ketua KPK agar tidak ada conflict of interest terhadap dirinya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya.
Edy juga mengingatkan Polda Metro Jaya bisa saja melakukan pemanggilan paksa jika dirasa diperlukan. “Jika itu terjadi kan justru menciderai dirinya sendiri, lembaga KPK, terutama kinerja Dewas yang tidak tegas, lalu buat ada apa ada Dewas, ” ujarnya
Lebih lanjut, Edy menekankan perlunya semua pihak apalagi penegak hukum itu sendiri untuk taat asas dan taat hukum. Hidup akan jauh lebih terhormat jika bisa menjaga etika dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
“Ya kalau memang melakukan salah, gentlemen dihadapi dan bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Kalau tidak kan nanti hukum akan melepaskan dan merehabilitasi namanya. Jadi mengapa harus takut dan menghindar,” tegas Edy.
Maka itulah, lanjut Edy Dewas KPK sudah sepatutnya menon-aktifkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Sikap dan perilaku yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya jelas tidak memberikan contoh dan teladan yang baik bagi aparat hukum maupun masyarakat umum.
“Dengan segala hormat, kami menyerahkan Dewas KPK untuk menon-aktifkan Firli sebagai Ketua agar tidak ada lagi conflict of interest dalam jabatan tersebut,” tambah Edy. ***