Jakarta, SURYANEWS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melarang masyarakat melakukan buka puasa bersama pada bulan Ramadan, dan menggelar open house/halal bihalal Idulfitri 1442 Hijriyah.
Larangan yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 itu tertulis dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ, tanggal 4 Mei 2021, yang ditandatangani Tito Karnavian Mendagri.
Lewat surat edaran tersebut, Mendagri meminta kepala daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota melarang masyarakat buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang, selama Bulan Ramadan tahun ini.
Kemudian, Mendagri menginstruksikan seluruh pejabat/aparatur sipil negara (ASN) di daerah tidak menggelar open house yang biasa dilakukan untuk bersilaturahmi dengan masyarakat pada waktu lebaran.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di seluruh daerah, sehubungan dengan terjadinya lonjakan kasus di berbagai negara.
Sebelumnya, Pemerintah sudah mengurangi cuti bersama Idulfitri dari lima hari menjadi satu hari sebelum hari raya, yang tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan larangan mudik lebaran Idulfitri tahun ini, yang berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, libur panjang hari raya keagamaan dan pergantian tahun 2020 mengakibatkan lonjakan signifikan kasus infeksi Virus Corona di Tanah Air.(Ant/Red)