Jakarta, Suryanews.co.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, penerimaan negara dari bea dan cukai naik 16,17 persen. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65 persen dari APBN sesuai Perpres 54/2020.
Realisasi dari penerimaan dari Ditjen Bea Cukai adalah Rp 57,66 triliun. Penerimaannya tumbuh 16,17 persen. Ini 24,65 persen dari target APBN sesuai Perpres 54/2020,” ungkap dia seperti dikutip dari laman Kompas Minggu (24/5/2020).
Penerimaan cukai yang meningkat disumbang oleh penerimaan cukai hasil tembakau.
“Pertumbuhannya didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08 persen,” terang Suahasil.
Penerimaan cukai hasil tembakau yang meningkat disebabkan karena limpahan penerimaan tahun sebelumnya sebagai efek dari PMK No.57/PMK04.2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
“Penerimaan yang tinggi ini disebabkan karena limpahan penerimaan tahun sebelumnya, efek dari PMK 57,” kata Suahasil.
Selain itu dikutip dari Kontan, selama Januari-April 2020 lalu, kenaikan cukai disebabkan pembelian pita cukai yang melonjak akibat pabrik-pabrik industri hasil tembakau membeli cukai lebih awal karena antisipasi terjadinya pembatasan sosial.
Kekhawatiran industri rokok diakibatkan implementasi dan jangka waktu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah yang tidak seragam. Alhasil distribusi rokok jadi terganggu.(Komp/Red)
