Bojonegoro, SURYANEWS. – Humas Universitas Bojonegoro melayangkan hak jawab dan klarifikasi terkait berita Jejak Kasus hari Senin 7 Februari 2021 berjudul: Mahasiswa Semester 3 Sesalkan Sikap Sang Dekan Fakultas Pertanian.
Berikut klarifikasinya;
Berikut penjelasannya seperti dikirim dalam surat hak jawab berbunyi sehubungan dengan adanya pemberitaan dengan topik Dekan Fakultas Pertanian Universitas Bojonegoro dengan Mahasiswa Semester 3 dalam ujian akhir Semester (UAS) yang beredar di sejumlah media online tetnggal 07 Februari 2022 dapat kami jelaskan dan kami klarifikasi sebagamana berikut:
1. Kami Selaku civitas akademika Universitas Bojonegoro menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada orangtua dan mahasiswa dimaksud, dan juga kepada masyarakat secara luas atas layanan dalam pelaksanaan ujian akhir semester. Sehingga menimbulkan kekurangnyamanan pembelajaran dan hubungan antara mahasiswa dan kampus.
2. Pada prinsipnya, dapat kami sampaikan bahwa pihak civitas akademika Universitas Bojonegoro senantiasa mendukung upaya-upaya pembelajaran pendidikan yang menggunakan metode atau pendekatan mendidik, bukan menghardik, dengan titik tekan pada peningkatan softskills. Diantaranya adalah membangun relasi (interaksi) harmonis antara tenaga pendidik dengan mahasiswa dan atau masyarakat. Hal ini sangat sejalan dengan kebijakan dari mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang menekankan pentingnya pembelajaran shoftskills bagi mahasiswa. Khususnya yang berkaitan dengan dukungan dari pihak pendamping (Kampus/Sekolah dan orangtua) dan ketentuan terhadap apa yang dilakukan (pembelajaran/kuliah).
3. Pada prinsipnya upaya yang dilakukan civitas akademika Universitas Bojonegoro dalam pelaksanaan UAS, masih dalam kerangka untuk menciptakan kedisiplinan, yang merupakan bagian penting dalam peningkatan shoftskills, bagi mahasiswa. Yang sudah barang tentu dalam penerapannya telah melalui tahapan-tahapan Standart Operationapl Prosedure (SOP).
a. Diantara SOP nya menyebutkan, bahwa seluruh mahasiswa dapat mengikuti UTS dan UAS dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Yakni, aktif mengikuti perkuliahan sebelumnya, mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dosen, meliputi UTS dan UAS di semester sebelumnya, dan melunasi pembayaran UKT yang dibayarkan melalui bank (transfer) pada waktu yang telah ditentukan. Bahkan pihak Kampus juga sudah memberikan kelonggaran dalam bentuk membuat surat pernyataan demi mempertimbangkan kemampuan mahasiswa agar tetap bisa mengikuti UAS. Sehubungan dengan hal itu, hemat kami pelaksanaan UAS di Fakultas Pertanian sudah berjalan sesuai SOP yang berlaku bagi seluruh mahasiswa Universitas Bojonegoro. Terkait dengan kejadian yang melibatkan Dekan Faperta dan mahasiswa semester 3 sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan, berdasarkan penelusuran kami dan pengakuan sejumlah saksi mahasiswa semester 3 yang pada hari itu mengerjakan UAS didapati fakta bahwa tidak ada insiden penyobekan kertas lembar jawaban (bukti fisik ada di lampiran 2). Yang ada Dekan Faperta mengambil kertas lembar jawaban UAS dimaksud karena dipandang belum memenuhi SOP dengan cara baik-baik.
Meski demikian apabila dalam pelaksanaan SOP terhadap penyelenggaraan UAS ini dipandang belum menggunakan cara/metode yang tepat. Dapat kami pastikan bahwa hal itu diluar kesengajaan kami dan tidak niat sedikitpun untuk menghardik apalagi bertindak dengan cara kekerasan, sebagaimana semangat di poin (2). Dan tentu saja hal ini akan kami jadikan pembelajaran untuk perbaikan layanan kedepan.
b. Khusus kepada media yang sudah meliput, kami sampaikan bahwa penggunaan opini dengan kata “lecehkan” dalam judul berita tentu akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi kami (bukti dilampirkan 2). Apalagi dalam faktanya memang tidak ada tindakan pelecehan atau melecehkan seperti yang diberitakan. Karena penggunaan opini “lecehkan” itu akan memberikan stikma kepada masyarakat, khususnya pemirsa yang membaca berita tersebut bahwa kami seolah-olah telah melakukan tindakan atau perbuatan pelecehan. Padahal secara hukum istilah pelecehan atau “lecehkan” itu orientasinya berkaitan dengan tindakan seksualitas, bahkan dalam konteks hukum pidana Indonesia tindakan pelecehan merupakan kejahatan terhadap kesusilaan atau secara spesifiknya dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Hal ini tentu sangat berlebihan karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terlebih pemberitaan tersebut hanya bersumber dari satu pihak saja.
4. Civitas akademika universitas Bojonegoro berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara kekeluargaan yang mengedepankan rasa saling menyayangi dan penuh cinta, antara pendidik dan mahasiswa, maupun pendidik dengan orangtua mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Sehingga akan tercipta hubungan kekeluargaan yang lebih baik lagi, demi masa depan anak didik kita.
5. Civitas akademika universitas Bojonegoro selalu berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam segala layanan pendidikan di perguruan tinggi. Untuk itu, masukan dan kritik akan dijadikan sebagai input sekaligus referensi untuk semakin meningkatkan mutu layanan di masa yang akan datang.
Berdasarkan latar belakang, kronologi, dan hal-hal tersebut diatas, kami meminta kepada saudara untuk menayangkan hak jawab (klarifikasi) ini demi keberimbangan pemberitaan sebagaimana ketentuan UU nomo 10 tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, dan aturan hukum terkait, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak klarifikasi (hak jawab) ini dikirimkan. Untuk komunikasi pihak Universitas Bojonegoro, dapat dilakukan melalui Humas Unigoro atas nama Ahmad Taufik (hp. 081335646763).
Demikian hak jawab (klarifikasi) kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami menyampaikan ucapan terima kasih.
Penjelasan Redaksi:
narasumber Ir. Darsan Dekan Fakultas Pertanian di salah satu ruang aula Kampus Universitas Bojonegoro. Wawancara dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah media online lain dengan memperkenalkan diri sebagai wartawan suryanews
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan sebelumnya, redaksi minta maaf.
(Aji/red)