Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro Instruksikan Sholat Ied Di Rumah

0
1213
Gedung Dakwah PDM Bojonegoro
Bojonegoro, RIN – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Bojonegoro, melalui Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik, Drs H Sholikin Jamik SH MH, menyampaikan bahwa melihat realitas perkembangan penularan virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro jelang awal Syawal 1441 H ini belum menunjukkan tren menurun dan justru jumlah pasien yang positif semakin meningkat.
Maka berdasarkan instruksi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Jatim, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir (takbir keliling), halal bihalal, dan lain sebagainya, tidak perlu diselenggarakan.
Selanjutnya Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Bojonegoro memutuskan:
1).Salat Idulfitri dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal ini beralasan bahwa hukum Salat Idulfitri ini sunnah (muakkadah), bagi yang tidak melaksanakan tidak apa-apa. Tapi bagi yang ingin melaksanakan, silakan di rumah bersama keluarganya.
2).Mengenai pedoman pelaksanaan salat Idulfitri di rumah, semua tata caranya sama seperti menjalankan salat Idulfitri di lapangan terbuka. Hanya saja, yang membedakan pelaksanan kali ini dilakukan di rumah.
Ada imamnya kepala keluarga, jamaah keluarga, istri dan anak-anaknya, kemudian ada khotbah. Kalau tidak ada (khotbah), tidak apa-apa. Sunnah lain sama tetap dilakukan, seperti makan sebelum salat Id, takbir tujuh kali di rakaat pertama, dan takbir lima kali di rakaat kedua.
3).Menjelang penghujung Ramadan, PD Muhammadiyah Bojonegoro berpesan kepada masyarakat, khususnya umat Islam, untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah. Selain itu, dianjurkan untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
“PD Muhammadiyah Bojonegoro mengimbau masyarakat agar membantu masyarakat yang putus pekerjaan dan sulit ekonominya. Termasuk di bulan-bulan biasa, harus lebih ditingkatkan sedekahnya,” tutur Sholikhin Jamik dalam siaran pers tersebut.
“Muhammadiyah menjadi pelopor dan memberi contoh pembatasan sosial untuk memutus penyebaran Covid-19 di Bojonegoro, agar warga tidak berkerumun dengan membolehkan pelaksanaan salat Idulfitri tidak di lapangan atau di masjid, tetapi dialihkan di rumah. Hal ini terkait kondisi darurat pandemi Covid-19.” kata Sholikhin Jamik.
Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Surat ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, Kamis (14/05/2020).
“Keputusan itu tertulis dalam Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.” tutur Drs H Sholikin Jamik SH MH. (*/Red)
Sumber : BeritaBojonegoro